Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim

Jadi Tahanan Kota, Ini Sederet Kasus Hukum 2014 yang Menyeret Mantan Bupati Muara Enim

Sebenarnya bagaimana status dari lahan itu, kita tidak masuk sampai kesana. Kita hanya berfokus pada proses alih fungsinya.

ISTIMEWA
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Muara Enim saat diamankan ke Kejati Sumsel, Kamis (12/11/2020) malam 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar terseret kasus suap alih fungsi lahan tahun 2014.

Atas tindakannya, Penyidik Kejati Sumsel kini menetapkan Muzakir bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Muzakir terjerat kasus suap dalam proses alih fungsi lahan hutan produksi milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN untuk kemudian akan dijadikan hutan yang bisa ditanami.

"Sebenarnya bagaimana status dari lahan itu, kita tidak masuk sampai kesana. Kita hanya berfokus pada proses alih fungsinya yang disinyalir banyak terjadi kecacatan hukum. Mulai dari suap, gratifikasi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya," ujar Khaidirman, Jumat (13/11/2020).

Lanjutnya, hutan produksi yang dimaksud dalam perkara ini, memang semestinya harus mendapat rekomendasi kepala daerah setempat dalam hal ini bupati Muara Enim agar dapat dialihfungsikan.

"Dalam proses alih fungsi itulah terjadi tindakan melawan hukum," ujarnya.

Meski terjadi pada tahun 2014, namun Kejati Sumsel baru mengetahui adanya dugaan tindak pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan tersebut pada bulan Juli 2020.

Khaidirman berujar, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Jadi disini perlu kita luruskan, bukan proses hukumnya yang lama. Tapi memang kita baru menerima laporan perkara ini pada bulan Juli 2020. Bukan dari tahun 2014," ujarnya.

Dikatakan sebelumnya, Muzakir diduga menerima suap senilai Rp.600 juta.

Namun Khaidirman mengklarifikasi hal tersebut.

"Untuk jumlahnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Belum tahu berapa nilai pasti bagian yang diterima dari masing-masing tersangka. Sebab kerugian negara diduga mencapai 5,8 miliar dan itu jumlah yang cukup besar," ujarnya.

Rapid Test Reaktif

Mantan Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar kini berstatus tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014.

Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp 600 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved