Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Jadi Tahanan Kota, Ini Sederet Kasus Hukum 2014 yang Menyeret Mantan Bupati Muara Enim
Sebenarnya bagaimana status dari lahan itu, kita tidak masuk sampai kesana. Kita hanya berfokus pada proses alih fungsinya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Meski begitu, Muzakir saat ini masih berstatus tahanan kota dan belum dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Hal ini dikarenakan ia menunjukan hasil reaktif berdasarkan rapid tes.
"Berdasarkan aturan saat ini, seluruh tahanan yang akan ditahan harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Hal itu telah diatur sesuai protokol kesehatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya Muzakir akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan menjalani swab tes.
Khaidirman memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan namun tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kondisi yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Namun setelah menjalani rapid tes, ternyata hasilnya reaktif. Oleh karena itu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Rencananya akan dilakukan swab test hari ini dan kita juga masih menunggu hasil pemeriksaannya," ujar Khaidirman.
Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.
Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp.600 juta.
"Disinyalir eks bupati Muara Enim, Muzakir telah menerima suap sekitar Rp.600 juta," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.
Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.
Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Khaidirman menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.
Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.