Bocah Disekap di Kios Pasar, Mulut Dilakban hingga Kaki dan Tangan Dirantai, Teriakannya Buat Geger

Seusai mendengar suara minta tolong korban, pedagang terkejut dan langsung mengevakuasinya.

Editor: Weni Wahyuny
INSTAGRAM/@NDOROBEII
Tangkapan layar video seorang bocah disebut yatim piatu ditemukan warga di sebuah gudang pasar, dengan kondisi mulut dilakban kaki dan tangan dirantai. (Instagram/@ndorobeii) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib tragis dialami seorang bocah berinisial RK (11).

Ia disekap oleh tantenya sendiri di sebuah kios pada hari Minggu, 9 November 2020.

Penyekapan tersebut terjadi di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus penyekapan ini berhasil terungkap setelah pedagang mendengar teriakan korban.

Seusai mendengar suara minta tolong korban, pedagang terkejut dan langsung mengevakuasinya.

Kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.

Pelaku penyekapan pun juga telah diamankan.

Anak yatim piatu disekap
Anak yatim piatu disekap (ISt)

Baca juga: Joe Biden Masih Harus Lewati Proses Panjang Sebelum Dilantik jadi Presiden AS, Berikut Agendanya

Baca juga: Hotman Paris Temukan 4 Kejanggalan Hilangnya Uang Atlet eSport di Maybank, Winda Earl Buka Suara

Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Ade Londok Ungkap Penyesalan Kasihan Ibu Saya, Kini Sudah Dimaafkan Malih

Tangan dan kaki dirantai

Seorang pedagang di Pasar Baruga, Sarifuddin (33) mengatakan, saat kejadian itu ia awalnya sedang mengupas sayur.

Ia kemudian terkejut saat mendengar teriakan korban berusaha meminta tolong.

Sarifuddin kemudian menelusuri sumber teriakan minta tolong tersebut.

Ternyata, suaranya berasal dari dalam kios milik SR yang telah dikunci dari luar.

Mengetahui hal itu, ia bersama pedagang lainnya kemudian membuka paksa pintu kios tersebut.

Setelah berhasil membuka pintu, ia mendapati korban tak berdaya dengan kondisi tangan dan kaki dirantai serta mulutnya dilakban.

"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya."

"Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," tutur Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Viral Penumpang Pesawat Jalan Kaki 3 KM ke Bandara Soeta, Terobos Massa Penjemput Habib Rizieq

Baca juga: Termasuk Kim Jong Un, Sederet Pemimpin Dunia yang Belum Beri Selamat ke Presiden AS Terpilih Biden

Baca juga: Simpatisan HRS Meninggal saat Jemput Rizieq Shihab, Tiba-tiba Jatuh di Aspal, Ini Identitasnya

Baca juga: Om Yanto yang Bunuh Mama, Bocah Saksikan Ibu Dibunuh di Rusunawa Palembang, Titi Teriak Tolong

Ilustrasi penculikan
Ilustrasi penculikan (SHUTTERSTOCK)

Dilaporkan ke polisi

Selain dirantai dan mulutnya dilakban, korban juga diketahui mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Oleh karena itu, setelah berhasil mengevakuasi korban tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari dan ke polisi.

Sesaat kemudian tante korban berinisial SR itu datang ke kios tersebut.

Mengetahui hal itu, para pedagang memintanya agar segera melepaskan rantai yang mengikat kaki dan tangan korban.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk dilakukan perawatan dan visum.

Pelaku ditangkap

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, pelaku saat itu juga langsung diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban sejak usia 4 tahun sudah tinggal bersama pelaku.

Sebab kedua orangtuanya telah meninggal dunia.

Sedangkan alasan pelaku melakukan tindakan kekerasan itu karena merasa kesal dengan korban.

"Setelah kami interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.

Meski demikian, perbuatan yang dilakukan itu tidak bisa dibenarkan.

Apalagi korban masih anak-anak.

Baca juga: Geger Mayat Perempuan Ditemukan di Rusunawa Kasnariansyah, Pembunuh Sudah Ditangkap

Baca juga: Kagetnya Karyawan Perempuan Ini saat Bos Mengendap-endap Masuk ke Kamar, Kejadiannya Tengah Malam

Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain lakban warna kuning dan rantai.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Diselamatkan Pedagang Saat Minta Tolong".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved