Berita Palembang
Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda, Ini Reaksi Herman Deru
Pelaporan tersebut terkait sambutan yang disampaikan Mawardi Yahya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan
Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.
Dedi menegaskan, Mawardi yang kini menempati posisi sebagai orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
"Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan yang diajukan hari ini, serupa dengan laporan yang sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya.
Permasalahannya juga serupa yakni Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.
"Jadi terlapor ini Pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos Zaman Pak Alex. Sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.
Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.
"Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," ujarnya. (SP/ Jati/ Shinta)