Berita Palembang
Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda, Ini Reaksi Herman Deru
Pelaporan tersebut terkait sambutan yang disampaikan Mawardi Yahya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kali ini pelaporan dilakukan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (10/11/2020).
Laporan tersebut yang tertuang di nomor polisi STTLP/585/XI/2020/SPKT.
Pelaporan tersebut terkait sambutan yang disampaikan Mawardi Yahya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan pada 15 Oktober 2020.
Sebelumnya Mawardi Yahya pun telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati Ilyas Panji Alam - Endang juga dengan dugaan pencemaran nama baik.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihak yang dilaporkan atau terlapor harus menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Harus sesuai prosedur laporan dari terlapor. Terlapor juga punya prosedur. Terlapor dapat menjelaskan," katanya, Selasa (10/11/2020).
Deru menambahkan, dia tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari pelaporan yang dilakukan Alex Noerdin kepada ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar.
"Saya untuk berkomentar pada konteks ini kurang saatnya karena saya tidak membaca berita acara. Silakan dijalankan sesuai prosedur," tambah Deru.
Menurut dia, semua orang mempunyai hak untuk melapor di sisi lain juga setiap orang juga bisa menjadi terlapor.
Deru menilai kinerja wagub Sumsel tidak terganggu dengan adanya laporan tersebut.
"Kinerja Pak Mawardi Yahya tidak ternganggu atau tetap seperti biasanya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta melaporkan Mawardi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).
Bersama laporan itu disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.
"Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujarnya saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.
Laporan itu diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LPB/858/XI/2020 /SPKT Polda Sumsel.
Dedi menegaskan, Mawardi yang kini menempati posisi sebagai orang nomor dua di Sumsel itu, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
"Maka dari itu, terlapor dalam hal ini merupakan Mawardi Yahya, hari ini resmi kami laporkan karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan yang diajukan hari ini, serupa dengan laporan yang sebelumnya sudah dibuat oleh petahana calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam kepada Mawardi Yahya.
Permasalahannya juga serupa yakni Mawardi Yahya diduga telah mencemarkan nama baik orang lain saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara pernikahan di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.
"Jadi terlapor ini Pada saat memberikan sambutan pada acara pernikahan, yang bersangkutan menyebut adanya dugaan penggunaan dana bansos Zaman Pak Alex. Sehingga mengakibatkan 3-4 orang masuk penjara. Atas ucapan itu, maka kami membuat laporan pencemaran nama baik," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.
Untuk selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti.
"Dengan diterimanya laporan tersebut, tentu akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan yang sudah diterima," ujarnya. (SP/ Jati/ Shinta)