Berita Palembang

Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda, Ini Reaksi Herman Deru

Pelaporan tersebut terkait sambutan yang disampaikan Mawardi Yahya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Wakil Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kali ini pelaporan dilakukan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (10/11/2020).

Laporan tersebut yang tertuang di nomor polisi STTLP/585/XI/2020/SPKT.

Pelaporan tersebut terkait sambutan yang disampaikan Mawardi Yahya di acara pernikahan warga di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan pada 15 Oktober 2020.

Sebelumnya Mawardi Yahya pun telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati Ilyas Panji Alam - Endang juga dengan dugaan pencemaran nama baik.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihak yang dilaporkan atau terlapor harus menghadapi proses hukum yang berlaku.

"Harus sesuai prosedur laporan dari terlapor. Terlapor juga punya prosedur. Terlapor dapat menjelaskan," katanya, Selasa (10/11/2020).

Deru menambahkan, dia tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari pelaporan yang dilakukan Alex Noerdin kepada ayah dari calon bupati (cabup) Ogan Ilir nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar.

"Saya untuk berkomentar pada konteks ini kurang saatnya karena saya tidak membaca berita acara. Silakan dijalankan sesuai prosedur," tambah Deru.

Menurut dia, semua orang mempunyai hak untuk melapor di sisi lain juga setiap orang juga bisa menjadi terlapor.

Deru menilai kinerja wagub Sumsel tidak terganggu dengan adanya laporan tersebut.

"Kinerja Pak Mawardi Yahya tidak ternganggu atau tetap seperti biasanya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dedi Heryansyah didampingi Firli Darta melaporkan Mawardi ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Bersama laporan itu disertakan bukti video berdurasi 5 menit 50 detik berisi dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Mawardi Yahya.

"Selain itu kami juga mempunyai beberapa orang saksi atas laporan ini," ujarnya saat ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved