Pemuda ini Balas Dendam Dengan Cabuli Anak Bos yang Dibawah Umur, Ngaku Kesal Karena Selalu Dimarahi
Pemuda ini Balas Dendam Dengan Cabuli Anak Bos yang Dibawah Umur, Ngaku Kesal Karena Selalu Dimarahi
Editor:
Slamet Teguh
Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus. Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/16110221/pengakuan-karyawan-yang-cabuli-anak-bos-setiap-ada-kesalahan-orang-lain-saya?page=all#page2.
Berita Terkait