5 Gubernur di Indonesia Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Penegasan Menaker Ida Fauziyah
Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Lima gubernur di Indonesia mengabaikan surat edaran (SE) terkait imbauan untuk tidak menaikan UMP 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya angkat suara.
Kelima gubernur itu yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ida menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan ini adalah satu petunjuk/guidance kepada pemerintah daerah dalam memutuskan UMP provinsinya.
Baca juga: Pilpres AS Belum Usai, Janji Joe Biden di Hari Pertama Jabat Presiden: Hati Kami Hancur Bersamamu
Baca juga: Sosok Ngadiran, Pria yang Kenakan Topeng Bawa Dot dan Kerupuk Datangi Makam Dalang Ki Seno Nugroho
Baca juga: Heboh Granat Ditemukan di Kalidoni Palembang, Warga Syok Ada Benda Mengerikan di Tumpukan Pasir
Adapun prinsipnya SE itu adalah bagaimana perlindungan upah itu bisa diberikan pihaknya agar keberlangsungan usaha juga tetap berjalan.
“Langkah yang kami ambil adalah harus dipahami bahwa perlindungan upahnya tidak turun dibandingkan dengan upah tahun 2020,” ujarnya.
Karena SE tersebut bentuknya petunjuk, Ida yakin provinsi yang menetapkan upah minimum sudah memperhitungkan dengan matang bagaimana kondisi ketenagakerjaan.
Termasuk telah memastikan keberlangsungan usaha dan perlindungan pengupahan bagi pekerja di provinsi tersebut.
“Masing-masing Gubernur sudah memikirkan dengan baik kondisi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah
Baca juga: Heboh Ikan Lele Sepanjang 1 Meter Masuk Jaring Warga, Saking Beratnya Muzayanah Hampir Jatuh
“Jadi saya percaya para Gubernur sudah menghitung dengan baik,” lanjutnya.
Dengan alasan itu, pihaknya tak ambil masalah bagi gubernur yang tetap menaikan UMP.
“Jadi UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur, kami hanya memberikan guidance untuk membantu Gubernur mengambil keputusan menetapkan UMP ini,” ujarnya
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi COvid-19.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).
Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.
Terkait aturan tidak naiknya upah minimum di tahun 2021, pemerintah pusat beralasan karena banyak usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.
Baca juga: Rizieq Shihab Umumkan 5 Hal Soal Kepulangannya ke Tanah Air, HRS Tiba di Indonesia 10 November
Baca juga: Suami Sengaja Permalukan Istri di Pesta Syukuran karena Hamil dengan Pria Lain : Ini Bukan Anak Saya
Baca juga: HASIL Pilpres AS : Joe Biden Hampir Menang, Donald Trump Masih Bisa Mengejar ?
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.
Lima gubernur ini justru memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.
Tentu saja keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: SADIS, Guru Ngaji Diseret dan Dimasukkan ke Sumur saat Sekarat, Sebelumnya Dihajar hingga Gigi Patah
Berikut ini deretan gubernur yang tetap naikkan UMP di saat pamdemi seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020):
1. Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan)
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.
2. Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.
3. Anies Baswedan (DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.
"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan resminya.
Anies mengatakan penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.
4. Sri Sultan Hamengkubuwono (DI Yogyakarta)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya.
Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.
Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.
"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.
5. Ganjar Pranowo (Jawa Tengah)
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.
"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas Ganjar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021 dan Kompas.com dengan judul 5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?