Berita OKI

Rincian Tarif Tol Kayu Agung-Palembang Sesuai Golongan Kendaraan, Segera Berlaku Dalam Hitungan Jam

Penentuan tarif dari pihak pengelola tol adalah tindakan yang penuh perhitungan dan tidak mungkin ditentukan dengan kesan sesuka hati pengelola tol.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Mulai Sabtu, 7 November 2020 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol bagi kendaraan yang melintasi jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayuagung-Palembang (KAPB). 

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menetapan lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut :

- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

- Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda.

- Golongan III : truk dengan tiga gandar.

- Golongan IV : truk dengan empat gandar

- Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.

Adapun besaran tarif ruas Kayuagung - Palembang berdasarkan golongan yakni :

- Golongan I sebesar : Rp. 39.500.
- Ggolongan II dan III : Rp. 59.000.
- Golongan IV dan V : Rp. 78.500.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved