Istri Cari Nafkah hingga ke Luar Negeri, Suami Malah Rudapaksa 2 Putri Kandung, Nasib Anaknya Kini
Saat diamankan pihak kepolisian, pelaku berinisial HS itu mengaku sudah cukup lama pisah ranjang dengan sang istri yang bekerja di luar negeri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria di Cisoka, Kabupaten Tangerang tega berbuat bejat pada anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, istri pria tersebut tengah bekerja keras di luar negeri untuk menghidupi keluarga kecilnya.
Namun, kerja kerasnya justru dibalas dengan perbuatan tak bermoral sang suami.
Suaminya tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
Dua putrinya itu masih belia, berusia empat dan tujuh tahun.
Baca juga: Fakta Sebenarnya Kabar Ayu Ting Ting Putus dengan Aditya Jayusman, Foto Ini jadi Bukti Kuat
Baca juga: 3 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19, Berikut Penjelasan KJRI di Jeddah
Baca juga: Video 2 Menit Beredar, Pasangan Sejoli Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Makam saat Siang Bolong
Pria 25 tahun itu mengaku tidak kuat menahan nafsunya.
Saat diamankan pihak kepolisian, pelaku berinisial HS itu mengaku sudah cukup lama pisah ranjang dengan sang istri yang bekerja di luar negeri.
Semenjak itu, ia tidak bisa melakukan kewajiban seorang suami istri.
Alasan tersebut diungkapkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri.
Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, dalam keterangan resminya, kamis (5/11/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Wajib Dikarantina saat Tiba di Indonesia, Dikabarkan Tiba di Tanah Air 10 November
Baca juga: Sosok Mula Haposan Sirait, Hakim Mendadak Meninggal saat Sidang, Pertanyaan Terakhirnya ke Saksi
Baca juga: PILPRES AS : Suara Joe Biden Pecahkan Rekor Obama, Berikut Sebaran Peta Kemenangan Biden dan Trump
HS mengancam akan memukuli kedua putrinya jika tidak menurut saat akan dicabuli.
Ancaman itu juga berlaku jika kedua anaknya bercerita atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.
Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah merudapaksa kedua putrinya masing-masing satu kali.
Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Kedua korban kini dititipkan kepada neneknya untuk diasuh.
Perlakuan sang ayah tentu telah meninggalkan trauma mendalam.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Hasil Pemilihan Presiden AS Jumat : Joe Biden Unggul 2 Persen, Donald Trump Berpotensi Menyalip ?
Baca juga: Suami Sakit Tak Berdaya, Istri Malah Selingkuh di Kamar Sebelah, Dipergoki Anak dan Teriak Tolong
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok Ayu Intan ? Diduga Penyebab Letkol Dwison Evianto Dicopot dari Dandim 0736
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya.
Kasus Lain:
Ayah di Deliserdang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Korban SD
Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang, tangkap seorang pria berinisial SS (44) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, pria berkulit sawo matang ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, dari informasi yang berhasil dihimpun tribunmedan.com pada Jumat (16/10/2020), aksi yang dilakukan SS terhadap anak kandungnya ini terjadi sejak SD hingga SMA.
Aksi bejat SS berlangsung hingga terakhir pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Aksi keji sang ayah akhirnya diketahui keluarga setelah korban sebut saja Bunga memberitahu kepada pamannya.
Bak petir di siang bolong, paman korban pun memberi tahu kepada ibunda korban sebut saja Mawar.
Alhasil, Mawar pun membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan ibu korban.
Di mana atas laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS dikediamannya.
"SS saat ini sudah kita amankan.
Hingga kini masih menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Lanjutnya, aksi pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada keluarganya.
"Sebelumnya korban bercerita dengan pamannya yang diteruskan ke ibunya.
Sehingga pihak keluarga membuat laporan dan ditindaklanjuti," pungkasnya. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Pria Ini Malah Perkosa Anaknya yang Berusia 4 dan 7 Tahun dan tribun-medan.com dengan judul Seorang Ayah di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Dilakukan Sejak Korban Masih SD