Oknum Polisi Bobol Kontrakan
UPDATE Kasus Anggota Polres OKU Selatan Bripka Kamandala Bobol Kontrakan, Ditetapkan Tersangka
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy membenarkan bahwa telah diamankan kedua orang tersebut dan sudah ditahan di Mapolres OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Bripka Kamandala (26 tahun), anggota Polres Selatan ditangkap di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.
Bripka Kamandala diduga terlibat aksi pencurian di sebuah kontrakan di Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel, Minggu (1/11/2020) dinihari.
Bripka Kamandala melancarkan aksi pencurian bersama seorang warga sipil bernama Amin Hadi Saputra (20 tahubn) warga Kota Raya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020) membenarkan hal tersebut.
"Informasi awal ada anggota yang berdinas di OKU Selatan melakukan tindak pencurian dan itu sedang kita dalami," ujarnya.
Namun pada prinsipnya anggota melakukan tindak kejahatan terkait pidana maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Informasinya bersama masyarakat sipil, prinsipnya kalau pidana umum itu tidak ada bedanya polisi dengan sipil semuanya sama," kata Supriadi, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Supriadi, untuk saat ini informasi awal yang didapatkan bahwa anggota yang berdinas di OKU Selatan tersebut sudah ditahan dan di proses oleh Polres OKI.
Nantinya ada dua proses yang akan dilewati oleh oknum polisi yang berpangkat Bripka tersebut, yakni proses disiplin dikarenakan oknum polisi tersebut sudah 11 kali melakukan tindak pelanggaran etik dan akan di periksa oleh reserse terkait tindak pidana umunya.
"Terkait dengan disiplinnya itu diserahkan ke Polres OKUS, jika terbukti ya di proses sesuai aturan yang berlaku.
Oknum itu juga saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan di OKI.
Pemeriksaan disiplin itu propam yang melakukan pemeriksaan, kalau tindak pidanan umum itu reserse yang melalukan pemeriksaan.
Dikatakan Supriadi, nantinya oknum polisi tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti ada unsur pidana umum terkait aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Jika unsur pidana umumnya ada akan di PTDH, habis di proses disiplin langsung di PTDH. Ngapain kita melihara satu anggota yang tidak beres merusak organisasi," tegas Supriadi.