Berita Palembang

Divonis 2,5 Tahun, IRT yang Bantu Suami Kabur dari Polsek Sukarami: Pak Hakim, Beri Saya Keringanan

Novi berujar bahwa ia memiliki anak kecil dan masih sangat membutuhkan perannya sebagai seorang ibu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa Novi Triana, IRT yang membantu suami kabur dari Mapolsek Sukarami digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/11/2020) 

Sedangkan, terdakwa Novi diketahui merupakan istri dari Ahmad Januar.

Ia berperan membantu suaminya kabur dari tahanan dengan menyelinapkan gergaji besi yang dipatahkan jadi dua sebelum akhirnya diberikan saat mengantar makanan ke polsek sukarami.

Sementara itu, buntut dari tindakan tersebut membuat petinggi di polsek sukarami menjadi dicopot dari jabatannya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sudah mengeluarkan Surat Telegram, dengan Nomor ST/932/VII/KEP/2020 tanggal 11 Juli 2020.

Surat telegram tersebut berisi pencopotan jabatan Kompol Irwanto sebagai Kapolsek Sukarami.

Kompol Irwanto dimutasi sebagai Pamen Ditbinmas Polda Sumsel dan posisinya digantikan AKP Satriwa Dwi Dharma, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Tak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Hermansyah, juga dimutasikan sebagai Pama Polres Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Sumsel.

Lalu, Kanit Sabhara Polsek Sukarami Iptu Dirjo Sukaedibejo, dimutasikan sebagai Pama Polres Empat Lawang.

Serta Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sukarami, Ipda Hendri Alius, dipindahkan sebagai Pama Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved