Berita Palembang
Divonis 2,5 Tahun, IRT yang Bantu Suami Kabur dari Polsek Sukarami: Pak Hakim, Beri Saya Keringanan
Novi berujar bahwa ia memiliki anak kecil dan masih sangat membutuhkan perannya sebagai seorang ibu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis bersalah Novi Triana alias Novi, ibu rumah tangga yang beberapa waktu lalu nekat membantu suaminya kabur dari sel tahanan di Mapolsek Sukarami.
Atas perbuatannya, Novi diganjar dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Waslam Makshid, SH MH dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (4/11/2020).
Mendapat putusan tersebut, Novi langsung memohon keringan hukuman kepada majelis hakim.
Melalui layar video yang berada di dalam ruang sidang, terdengar Novi berujar bahwa ia memiliki anak kecil dan masih sangat membutuhkan perannya sebagai seorang ibu.
Meskipun permohonan itu nyatanya tak dapat mengubah kenyataan bahwa Novi tetap harus menjalani masa hukumannya dibalik jeruji besi.
"Saya mohon Pak Hakim, beri keringan kepada saya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Novi sempat menghebohkan masyarakat khususnya di Kota Palembang.
Lima tahanan di Polsek Sukarami Palembang berhasil kabur setelah menjebol plafon dengan menggunakan besi, Rabu (8/7/2020) antara pukul 02.30 WIB hingga 03.30 WIB.
Adapun identitas tahanan yang kabur tersebut yakni Asril Bin Johan (36) yang ditangkap atas kasus narkoba.
Hidayat Saleh Bin Ahmat (34) yang terjerat perkara 363 KUHP.
Johani Bin Tri Rahap (36) yang terjerat kasus pencabulan.
M Naufal Syakir Bin Musi Erman (24) yang terjerat perkara 365 KUHP.
Serta Ahmad Januar Ramadhan Bin Hasan (22) yang terjerat kasus narkoba.
Dua dari lima tahanan tersebut yakni M Naufal Syakir dan Ahmad Januar, berhasil ditangkap tak lama setelah kabur dari selnya.