Kenakan Sarung, Dodi Dores Curi Sepeda Lipat di Palembang, Aksi Tercela Terekam CCTV
Kemudian korban langsung membuat laporan polisi dan menyerahkan barang bukti rekaman berupa CCTV.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bermodalkan adanya rekaman CCTV, Unit Pidana Umum bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda.
Diketahui pelakunya bernama Dodi Dores alias Dodot (27), ia ditangkap di rumahnya di Jalan A Wahab Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Seberang Ulu Seberang Ulu I Palembang, Senin (2/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian sepeda milk M Junior (33) di kediaman korban di Jalan Hamzah Kuncit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu (6/10/2020) sekira pukul 03.20 WIB.
"Kemudian bermodalkan rekaman CCTV di TKP, kita melihat pelaku masuk perkarangan rumah korban dengan cara menaiki pagar kemudian mengambil satu unit sepeda lipat merek United warna merah dan langsung melarikan diri," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, KSPI Ungkap Sederet Pasal yang Dianggap Rugikan Buruh
Baca juga: Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Online Di Lubuklinggau, Bisa juga Offline
Baca juga: Sosok Nadia Amanda, Siswi SMP Asal Palembang Raih Gelar Puteri Berbakat Puteri Cilik Indonesia 2020
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Oknum Anggota Moge Hajar Anggota TNI, Polisi Lerai Tapi Dikacangin
Kemudian korban langsung membuat laporan polisi dan menyerahkan barang bukti rekaman berupa CCTV.
"Dengan modal rekaman CCTV kita berhasil mengetahui identitas pelaku yang akhirnya berhasil kita ketahui keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan rumahnya," katanya.
Tidak hanya menangkap pelaku anggota gabungan Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan barang bukti satu helai kain sarung bermotif kotak-kotak yang digunakan saat mencuri.
"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara," jelas AKP Robert.
Lanjut AKP Robert menuturkan, dari hasil keterangan pelaku dia tidak melakukan pencurian seorang diri melainkan bersama temannya.
Baca juga: Telepon Presiden Prancis Langsung, Inilah Isi Percakapan Putra Mahkota Abu Dhabi dengan Macron
Baca juga: Heboh Ikan Lele Sepanjang 1 Meter Masuk Jaring Warga, Saking Beratnya Muzayanah Hampir Jatuh
Baca juga: RESMI BERLAKU, Presiden Joko Widodo telah Tandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja
"Untuk saat ini kita sedang memburu pelaku kedua yang berinisial Z yang ikut dalam aksi pencurian bersama pelaku Dodot ini," bebernya.
Sementara itu, pelaku Dodot mengakui kalau melakukan aksi pencurian sepeda bersama temannya.
"Saya melakukan aksi itu bersama teman saya Z, saya sebagai eksekutor dan teman saya melihat kondisi sekitar," katanya.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda ia dan Z langsung kabur.
"Kami langsung jual sepeda itu dan hasilnya kami bagi dua, kami melakukan aksi ini tidak hanya sekali tapi sudah tiga kali termasuk ini," tutupnya.