UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, KSPI Ungkap Sederet Pasal yang Dianggap Rugikan Buruh

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

 Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Online Di Lubuklinggau, Bisa juga Offline

Baca juga: Sosok Nadia Amanda, Siswi SMP Asal Palembang Raih Gelar Puteri Berbakat Puteri Cilik Indonesia 2020

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Oknum Anggota Moge Hajar Anggota TNI, Polisi Lerai Tapi Dikacangin

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sesi debat umum Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan peran PBB saat ini. Pidato tersebut disampaikan secara virtual seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 September 2020.
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sesi debat umum Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan peran PBB saat ini. Pidato tersebut disampaikan secara virtual seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 September 2020. (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia meminta agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan.

Baca juga: Telepon Presiden Prancis Langsung, Inilah Isi Percakapan Putra Mahkota Abu Dhabi dengan Macron

Baca juga: RESMI BERLAKU, Presiden Joko Widodo telah Tandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (KOMPAS.com/ADYSTA)

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Yang merugikan di antaranya berlakunya kembali sistem upah murah, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan nilai pesangon dikurangi.

"Oleh karena itu KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003," tuturnya.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KPSI juga menilai Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved