Fakta Baru Wanita yang Dibunuh dan Dibuang di Kolam Buaya Mulai Terkuak, Pelaku Ngaku Diancam
Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di kolam Buaya Mayang Mangurai dengan
AKP Rido Doly Kristian menambahkan hubungan antara pelaku dan korban hanya pertemanan.
Sementara motif pelaku sendiri menghabisi nyawa korban karena merasa terancam oleh korban yang akan melaporkan perbuatannya ke keluarga pelaku.
"Motifnya itu pelaku terdorong karena merasa terganggu dengan adanya pernyataan korban akan melaporkan ke keluarganya, yakni persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.
Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
Di mana sebelum menghabisi nyawa FS, pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.
Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Berau, pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kabur ke Kalteng usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.
Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi di antaranya mobil minibus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telpon genggam.
Berikut fakta-fakta terkait kasus penemuan mayat pekerja kafe di kolam penangkaran buaya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Korban sempat pamit bekerja ke suami
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berdasarkan keterangan suami, korban FS sempat pamit kerja pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Dia kerja freelance di sebuah kafe," kata Rido saat dihubungi Kompas.com.
Riko mengatakan, bahwa suami korban tidak mengetahui lokasi kafe yang dituju FS.
Sejak malam itu, suami hilang kabar hingga keesokan harinya FS ditemukan tewas oleh warga sekitar pukul 16.00 Wita.
2. Mulut Dibekap
Polisi menduga, mayat perempuan pekerja kafe tersebut adalah korban pembunuhan.
Pasalnya, saat ditemukan, kondisi tangan korban terikat serta mulut dibekap.
"Yang bersangkutan ditemukan dengan keadaan tangan terikat lakban, mulut juga diikat lakban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Korban merupakan pekerja lepas di salah satu kafe di Berau.
"(Korban) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ungkapnya.
3. Pelaku pembunuhan ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan FS, Senin (26/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya pelaku sudah diamankan di Kalimatan Tengah," kata Rido saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Pelaku diketahui berinisial RA (34) warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
4. Pelaku beli alat untuk membunuh saat bersama korbannya
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membeli alat-alat untuk menghabisi nyawa FS saat sedang berada di perjalanaan menggunakan mobil bersama korbannya.
Namun, korban tak mengetahui bahwa alat-alat yang dibeli RA digunakan untuk membunuhnya.
"Pelaku singgah beli tali dan lakban, niatnya untuk membunuh, tapi korban ini enggak tahu," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, seperti dikutip dari Kompas.com.
5. Bermula karaoke dan melakukan perbuatan terlarang
Edy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020) malam.
Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.
Setelah berkaraoke, keduanya melakukan perbuatan terlarang.
Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai melakukan kegiatan asusila.
Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
6. Korban ancam akan melapor
Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.
"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Sebelum membunuh FS, pelaku sempat kembali melakukan kegiatan asusila dengan korban.
Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
7. Motif Pelaku
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan korban kesal karena menerima bayaran yang tidak sesuai.
Lalu korban sempat mengancam pelaku akan membocorkan hubungan mereka ke keluarga pelaku RA.
Tak diterima diancam, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan sebuah tali di dalam mobil.
Setelah membunuh korban di dalam mobil, pelaku kemudian membuang jasad korban di Mayang Mangurai, di pinggir kolam buaya, Rabu (22/10/2020).
Pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan milik keluarga pelaku di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka dijerat 2 pasal, dengan ancaman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com: Kontributor Samarinda/ Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Babak Baru Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai, Terungkap Hasil Visum, Ada Jeratan Tali dan Sebagian artikel ini sudah tayang di KompasTV, dengan judul: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita di Kolam Buaya dan Fakta-fakta Pembunuhan Wanita di Kandang Buaya, Korban Sempat Pamit Bekerja ke Suami
