Terungkap Satu per Satu Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI, Ini Peran Tersangka Kelima

Dikatakannya, dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan seorang warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jaba

Editor: Weni Wahyuny
istimewa
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNSUMSEL.COM, BUKITTINGGI -  Satu demi satu akhirnya terungkap siapa saja 'bos-bos' moge yang mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mustari dari Kodim 0304/Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.

"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.

Baca juga: FAKTA Sebenarnya Remaja Injak-injak Makam Pahlawan hingga Berusaha Cabut Nisan, Pelaku Masih SMP

Baca juga: Noni Tak Nafsu Makan, Tak Ada Angin dan Hujan Surat Talak dari Abah Sarna Datang Tiba-tiba

Baca juga: Tanyakan Sumbangsih Milenial untuk Negara jadi Viral, Megawati Jelaskan Maksud Sebenarnya

Baca juga: Cerita Ibu Hamil Ditolak 4 Rumah Sakit saat akan Melahirkan Gegara Hasil Rapid Test Positif Covid-19

tribunnews
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI , tersangka ditahan di Polres Bukittinggi. (istimewa)

Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.

"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.

"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.

Baca juga: Aksi Suami Istri Berhubungan Intim saat Nyetir Mobil Buat Penyelamat Geleng Kepala, Nasibnya Kini

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Ancaman Hukuman 5 Oknum Pengendara Moge yang jadi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI

"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).

Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).

Keduanya diamankan, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.

Sempat Viral di Medsos

Pihak kepolisian mengungkapkan peranan dua tersangka tambahan atas dugaan pemukulan terhadap dua anggota TNI berpakaian preman di kawasan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebagaimana diketahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu yang tempat kejadian perkara atau TKP terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

tribunnews
50 Anggota TNI Datangi Mapolres Bukittinggi Buntut Pengeroyokan oleh Komunitas Moge, Dandim Turun Tangan (Kolase/Tribun Jambi)

Sempat viral di media sosial kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menetapkan dua orang pengendara dari rombongan HOG, masing-masing berinisial BS (18) dan MS (49).

Keduanya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.

"Ada dua tersangka tambahan lagi, jadi totalnya ada empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).

Dikatakannya, dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan seorang warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.

"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.

AKBP Dody Prawinegara menambahkan para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka sebanyak empat orang.

Alasan Tetapkan Tersangka

Dilansir TribunPadang.com, sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka.

Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," kata AKBP Dody Prawinegara

Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI Serda M Yusuf dan Serda Mustari dari Kodim 0304/Agam.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video rombongan pengendara motor gede alias moge mengeroyok seseorang.

Cuplikan dua potong video tersebut telah tersebar di media sosial instagram.

Dari postingan tersebut, disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (30/10/2020).

Dari postingan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara.

Dari informasi yang diterima, rombongan touring tersebut berasal dari Kota Bandung.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi Berlanjut, Kapolres: Total Tersangka Jadi 5 Orang

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved