Pilkada Ogan Ilir 2020
KPU Ogan Ilir Ilir Siapkan Logistik Pemilu, Alat Peraga dan Bahan Kampanye Paslon 2 Tunggu Surat MA
Nanti kalau kami sudah terima surat resmi dari MA, baru kami pesan lagi APK dan BK untuk paslon 2.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Setelah MA mengabulkan permohonan gugatan keputusan diskualifikasi, tim pemenangan selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.
"Paling lambat (surat keputusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir) tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA," ucap Ketua Tim Hukum Paslon 2, Andre Kusuma.
Keputusan MA, kata Andre, merupakan mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Makanya KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu," tegas Andre.
Setelah mendapat kabar baik dari lembaga hukum tertinggi, tim pemenangan Ilyas-Endang bertekad kembali berkampanye.
Mengingat selama 15 hari terakhir, pergerakan tim pemenangan paslon 2 terbatas karena keputusan diskualifikasi ini.
"Prinsipnya, kami siap memenangkan pasangan Ilyas-Endang," tandas Andre.