Berita Muara Enim

Update Kasus 11 Penambang Tewas Tertimbun di Muara Enim, Camat Ikut Diperiksa

Polisi memeriksa delapan orang terkait tewasnta 11 pekerja tambang di kawasan Pertambangan Tanpa Izin di desa Penyandingan Kabupaten Muara Enim.

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribunsumsel.com
Tampak anggota Polres Muaraenim dan dibackup anggota Polda Sumsel dan Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan olah TKP. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM- Polisi memeriksa delapan orang terkait tewasnta 11 pekerja tambang di kawasan Pertambangan Tanpa Izin di desa Penyandingan Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan, pihaknya masih fokus menyelesaikan tahapan kepada tiga tersangka.

"Delapan orang saksi yang kita periksa ada unsur dari pemerintahan baik desa hingga camat," katanya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.

"Prosesnya masih sangat panjang, dan akan kita tidak bisa tergesah-gesah, semua harus benar-benar lengkap dan bukti-bukti yang kuat," katanya.

apolres Muaraenim,AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (23/10/2020) menegaskan, masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bos pemilik tambang tersebut.

Saat ini kita masih fokus untuk memeriksa ketiga pekerja yang pada saat kejadian ada di lokasi,"katanya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap bos besar dari pemilik tambang ilegal tersebut.

"Pengembangan akan terus dilakukan, namun memang membutuhkan waktu, tidak bisa asal-asalan, kita akan kumpulkan semua bukti maupun keterangan saksi-saksi, sejauh ini para pekerja ini tidak tahu dengan pemilik lahan, karena mereka pekerja datangan,"katanya.

Baca juga: Curhat Pekerja Selamat dari Tambang Longsor, Jadi Tersangka, Terpikir Anak dan Istri di Kampung

Selain itu lanjutnya, ketiga pekerja tersebut selama ini hanya tahu pada mandornya yakni Purwadi.

"Nah Purwadi ini, ikut tertimbun dan tewas, selama ini Purwadi inilah yang membayar gaji mereka maupun memerintah dan mengawasi mereka selama bekerja,"jelasnya.

Polisi memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini.

Pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Penyelidikan dan penyidikan akan terus kita lakukan,"pungkasnya.

Adapun ketiga penambang yang selamat dari longsor itu dijadikan tersangka.

Ketiganya melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved