Psikopat Bunuh PSK Usai Diajak Berhubungan Badan, Kenalan lewat MiChat, Sepakat BO Rp 450 Ribu
Psikopat Bunuh PSK Usai Diajak Berhubungan Badan, Kenalan lewat MiChat, Sepakat BO Rp 450 Ribu
TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI SELATAN - Kasus kekerasan terhadap wanita terus terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang PSK yang menjadi korbannya.
Warga Gang Rahayu, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dihebohkan dengan adanya informasi pembunuhan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Peristiwa tersebut terjadi di kos Haji Jamal dan terungkap pada Minggu (25/10/2020) lalu.
Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus pembunuhan PSK di kos Haji Jamal tersebut.
Polres Metro Bekasi juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sejak kasus ini terungkap pada, Minggu, (25/10/2020) lalu.
"Sudah ada tiga saksi yang kita mintai keterangan, dua orang wanita dan satu orang laki-laki, mereka saksi di lokasi kejadian," kata Alfian.
Namun dari proses pemeriksaan ini, pihak kepolisian justru menyimpulkan masih ada motif lain atau bahkan motif utama pelaku tega melakukan pembunuhan.
Jika sebelumnya motif tersangka diduga ingin menguasai harta benda milik korban, keterangan itu sedikit diragukan lantaran dompet berisi uang yang jadi incaran tidak diambil pelaku.
"Sementara mereka kan baru kenal dan dia ada maksud untuk memiliki (harta) tapi uangnya tidak diambil. Ini perlu pendalaman," ungkap Alfian.
Kemudian terkait dengan praktik prostitusi, pelaku dipastikan sudah melakukan hubungan badan dengan korban.
Artinya, apa yang menjadi keinginan pelaku sudah terpenuhi tetapi dia tetap melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban.
"Menurut saya ini ada indikasi kalau enggak amarah, dendam, kecewa, kan gitu, enggak mungkin orang enggak marah terus tiba-tiba ngebunuh kan, ini kami dalami," jelasnya.
Kejanggalan ini tentunya perlu pendalaman lebih lanjut, penetapan motif tersangka sangat erat kaitannya dengan tindak pidana yang dia lakukan.
