Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok, Ini Besaran Tunjangan PNS yang Diterima Setiap Bulan

Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok. Masih belum termasuk tambahan pendapatan la

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Gaji PNS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut enam jenis tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulan.

Tunjangan ini menjadi salah satu daya tarik menjadi PNS karena bisa jadi lebih besar daripada gaji pokok.

Masih belum termasuk tambahan pendapatan lain bagi PNS seperti uang saku perjalanan dinas.

 

Bisa dibilang, pendapatan per bulan (take home pay) paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Secara sederhana, selama negara tidak bangkrut PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulan.

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:

  • Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lain seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Perbedaan daerah tempat mengabdi juga membedakan besaran tukin PNS pemda karena yang menjadi patokan adalah anggaran daerah tersebut.

Besaran tukin PNS DKI Jakarta akan berbeda dari tukin yang diterima PNS di Nusa Tenggara Timur dengan jabatan level setingkat.

  • Tunjangan suami/istri
Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved