Berita Ogan Ilir
Dipergoki Polsuska Bawa Karung, Warga Ogan Ilir Ini Akui Habis Mencongkel Besi Pandrol Kereta Api
Di perjalanan, tersangka melihat sepotong besi behel dan beberapa batang besi pandrol yang terlepas dari rel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir membekuk seorang pria pencuri besi pandrol kereta api di dekat Stasiun Kereta Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.
Besi pandrol merupakan besi penambat atau pengikat rel dengan bantalan rel kereta api.
Polisi mengungkapkan, pencurian yang terjadi Kamis (29/10/2020) lalu ini bermula karena ada kesempatan.
Saat itu, tersangka bernama Riki Fajar (25 tahun) sedang berjalan kaki di dekat rel kereta api tepatnya di Dusun I Desa Soak Batok, Indralaya Utaram, Ogan Ilir.
Di perjalanan, tersangka melihat sepotong besi behel dan beberapa batang besi pandrol yang terlepas dari rel.
"Tersangka mengaku timbul niat untuk mencuri besi-besi itu. Kebetulan, ada karung dekat TKP dan tersangka memasukkan besi-besi itu," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Jumat (30/10/2020).
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencongkel beberapa batang besi pandrol yang tertambat di rel dan memasukkannya ke dalam karung.
Saat hendak membawa kabur barang hasil curian, anggota polisi khusus kereta api (polsuska) yang sedang berpatroli tak jauh dari TKP, menghentikan laju sepeda motor tersangka.
"Anggota polsuska ini curiga, lalu diperiksalah isi karung yang dibawa tersangka. Ternyata isinya besi semua, ada puluhan batang," ungkap Imam.
Kepada petugas polsuska, lanjut Imam, tersangka mengaku bahwa dirinya mencuri besi pandrol tersebut.
Petugas polsuska lalu menghubungi Polres Ogan Ilir.
Mendapat laporan pencurian tersebut, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti 30 batang besi pandrol beserta sepeda motor yang dikendarai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Imam.
Di tahun 2020, ini kali kedua Polres Ogan Ilir menangkap pelaku pencurian besi pandrol kereta api.
Baca juga: Jelang Penyusunan APBD 2021, DPRD Sumsel Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Sebelumnya pada 23 Januari lalu, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian besi pandrol yang juga beraksi di wilayah Indralaya Utara.
"Kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya PT KAI agar tetap waspada dan melaporkan apabila ada yang mencurigakan, adanya pencurian besi rel dan hal-hal yang merugikan kepentingan umum lainnya. Kami tindak tegas," tandas Imam.
Sementara tersangka Riki mengakui perbuatannya mencuri besi pandrol kereta api untuk dijual ke pengepul barang rongsokan.
Namun belum sempat dijual, ia sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
"Rencana mau dijual dan uangnya untuk makan sehari-hari," kata tersangka.
Pencurian Besi Pengikat Rel di Muara Enim
Rio (25) warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mencuri 41 buah besi Pandrol Kereta Api milik PT KAI, Jumat (11/9/2020).
Besi Pandrol adalah Penambat rel adalah pengikat rel ke bantalan rel kereta api.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di jalur rel kereta api Km 343+7/8 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, salah seorang karyawan PT KAI bernama M. Fajri Ramadhan (32), mendapatkan laporan dari petugas Polsuska yang menyatakan bahwa pandrol rel kereta api di KM 343+7/8 telah hilang sebanyak 41 buah.
Baca juga: Cegah Lonjakan Positif Corona Usai Cuti Bersama, IDI Minta Pemerintah Gencar Operasi Yustisi
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Gelumbang Iptu Jary Dinar S.I.K., S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga bulan, akhirnya membuahkan hasil pelakunya dan keberadaannya yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Gelumbang menangkap pelaku Rio dan diamankan di Polsek Gelumbang guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Jary Dinar, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit mobil Toyota Kijang Super berwarna Biru Metalik BG 2459 FL dan 41 buah besi pandrol yang sudah disita dalam perkara yang sama atas nama pelaku Farhan Farado.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4, dan 5 KUHPidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Petugas Polsek Gelumbang Tangkap Pencuri Besi Pandrol Rel Kereta Api, 3 Bulan Lakukan Penyelidikan