MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji
MA Kabulkan Gugatan Ilyas Panji Alam, Ini Penjelasan KPU Tentang Pencalonannya di Pilkda OI
Firli belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," pungkasnya.
Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
KPU OI sendiri mendiskualifikasi Ilyas- Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Di mana calon Bupati petahana ini dianggap melakukan pelanggaran administrasi yang menguntungkan keduanya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU OI.
