Berita OKI

Ini Syarat Pembuatan Akte Kelahiran di Disdukcapil, Upayakan Jangan Lewat 60 Hari Sejak Kelahiran

Nantinya bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Puluhan pemohon sedang mengurus data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Memiliki buah hati atau keturunan tentu sangat dinantikan seluruh orang tua terutama bagi pasangan yang belum lama menikah.

Namun bagi orang tua yang baru saja dikaruniai bayi, jangan sampai lupa untuk mengurus akte kelahiran si kecil.

Akte kelahiran sebaiknya segera diurus paling lambat selama 60 hari sejak kelahiran. Karena jika terlewat maka prosesnya akan semakin rumit.

Dokumen akte kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nantinya bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Karena seluruh urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.

Bagi kalian yang hendak mengurus akte kelahiran, begini syaratnya :

Mengisi Formulir F.2.01 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, lalu membawa serta Fotocopy (FC) Kartu Keluarga (KK), FC e-KTP orang tua atau wali pelapor dan FC e-KTP 2 (dua) orang saksi.

Kemudian Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bidan atau Rumah Bersalin (Asli). Dalam hal surat keterangan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
Form. F.2.03.

Selain itu membawa FC Buku Nikah atau kutipan Akta Perkawinan. Jika persyaratan Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan tidak dapat dipenuhi pemohon, maka melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai Pasangan suami-istri.

Prosedur Pengajuan yakni :

Pemohon orangtua ataupun yang diberi kuasa mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Catatan sipil untuk mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan.

Lanjut, petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan terhadap pemohon.

Barulah ke proses administrasi, kemudian pemohon akan diberitahu lebih lanjut oleh petugas pengambilan.

Setelah akta selesai, petugas memberikan Kutipan akta kepada pemohon.

Biaya Gratis :

Sesuai peraturan yang berlaku bagi Anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp 0, atau tanpa dipungut biaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved