MA Kabulkan Permohonan Ilyas Panji

Ini Isi Putusan MA yang Mengabulkan Gugatan Ilyas Panji Alam, Final dan Mengikat

penyelengara pemilu dalam hal ini KPU OI harus menindaklanjuti putusan MA itu, sehingga di Pilkada OI akan tetap ada 2 paslon yang bertarung

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian 

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Isi amar putusan MA:
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.Menyatakan batal keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober tentang pembatalan paslon 02 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OI
3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU OI tersebut
4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan paslon bupati dan wabup OI yang memenuhi syarat
5. Menolak permohonan pemohon selebihnya
6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved