Ungkap Peredaran Narkoba di Riau yang Libatkan Polisi, Bukti Ketegasan Polri Disiplinkan Anggota
Ini adalah ketegasan dari pimpinan Polri, untuk mendisiplinkan anggota yang jadi bandar Narkotika. Masih banyak yang lebih baik lagi
Lalu tersangka IZ (mengendarai mobil Opel Blazer hitam), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.
Kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer itu.
Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai mereka, sehingga mobil Blazer melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikan kendaraan yang mereka kendarai tersebut.
Namun, mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan pengendara lainnya.
Mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka, tepatnya di depan showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru.
Petugas berhasil menangkap para tersangka berikut dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka, tim menyita barang bukti 16 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 2 tas ransel warna hitam dan coklat, 1 unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 unit Handphone merek Iphone warna silver dan Samsung android warna hitam.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH SIK, MSi mengatakan bahwa, akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
"Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini, sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini," ujar Kapolda Riau.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
"Kita tahu, dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan. Tapi, dengan agresif dan lebih tegas lagi," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, SH SIK, MSi .
"Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar, saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Dan kami komitmen untuk memproses hukum, bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal," tegas mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) tersebut.
"Sekarang Tersangka tersebut bukan anggota lagi,” tegas Irjen Pol Agung sambil memastikan bahwa proses hukum bagi yang bersangkutan, baik hukuman internal maupun hukum pidananya. Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak bagi para pengkhianat bangsa ini,” tutup Kapolda Riau yang sarat prestasi ini.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa, ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendisplinkan anggota yang menjadi bandar narkoba.
"Ini adalah ketegasan dari pimpinan Polri, untuk mendisiplinkan anggota yang jadi bandar Narkotika. Masih banyak yang lebih baik lagi," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.