Berharap Uang di Dalam Guci Berlipat Ganda, Saat Dilihat Isinya Bikin Nyesek, Rp24 Juta Hilang

Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Polsek Penengahan
Pelaku dan barang bukti untuk alat praktik penggandaan uang saat diamankan polisi. Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

TRIBUNSUMSEL.COM– Seorang pria bernama Darsak (62) warga Sukabakti warga Kecamatan Palas ditangkap setelah melakukan penggandaan uang.

Berkedok sebagai dukun, pelaku berhasil mengelabui korbannya.

Kapolsek Palas, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Baca juga: Kangen Ibu, Siswi SMA Nekat Loncat dari Jembatan, Putus Asa Keinginan Bertemu Bunda Kandas

Baca juga: Gegara Dedi Mulyadi, Terkuak Siapa Ganis Hari, Pria yang Dikatai Kasar oleh Ade Londok Iron Man

Baca juga: Pemuda Ini Nangis Terseduh-seduh Minta Ampun saat Diamuk Massa, Curi HP saat Nonton Kuda Lumping

Salah seorang korban bernama Jiman (55), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.

 

Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk proses ritual, seperti minyak wangi dan perlengkapan lainnya.

“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,”ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).

Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar di rumah korban.

Keesokan hari, pelaku mengatakan kepada korban uang telah digandakan di dalam sebuah guci.

Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah

Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.

“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved