Berita Palembang
Penghuni Rusunawa Dibebankan PPH 10 Persen, Kami Kaget, Kok ke Warga Berpenghasilan Rendah
Jenis usaha bangunan rumah susun sederhana yang dikenakan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto persewaan
Editor:
Wawan Perdana
sp2j
Penghuni Rusunawa Kasnariansyah Palembang dikejutkan dengan pemberitahuan adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh) 10 persen.
"Sebenarnya tarif sewa tidak ada kenaikan, tetap Rp 300-400 ribu. Namun Karena kita diminta dari keuangan pajak dan sesuai aturannya tetap harus dikenakan sehingga PPh ini dibebankan ke penghuni. Kita tidak bisa mengcovernya sebab untuk operasional saja sudah minim," ujarnya singkat.
Mardiana menambahkan, pemberlakukan pengenaan PPh yang menjadi beban penghuni harusnya mulai bulan ini. Namun, pihaknya berupaya untuk mensosialisasikan terlebih dahulu baru di bulan berikutnya diterapkan.
"Kita sosialisasi dulu, agar masyarakat paham. Bukan tarif sewa yang naik tapi karena ada penarikan pajak dari Kantor Pajak," tutupnya. (SP/ Rahmaliyah)