Berita Palembang
Penghuni Rusunawa Dibebankan PPH 10 Persen, Kami Kaget, Kok ke Warga Berpenghasilan Rendah
Jenis usaha bangunan rumah susun sederhana yang dikenakan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto persewaan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penghuni di Rusunawa Kasnariansyah Palembang dikejutkan dengan pemberitahuan adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh) 10 persen.
Kabar ini disampaikan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) sebagai pengelola Rusunawa Kasnariansyah.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 dan PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.
Jenis usaha bangunan rumah susun sederhana yang dikenakan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto persewaan
Maka dengan ini pelaksanaan pajak PPH sebesar 10 persen dibebankan kepada penghuni rusunawa dan realisasi pelaksanaannya didukung dengan surat dari direksi SP2J dan surat kantor pajak.
"Iya kami kaget pas tahu kalau ada tambahan bayar lagi yang dibebankan ke kami. Padahal, kondisi pandemi semua serba sulit."
"Kok malah ini di bebankan ke kami juga yang mayoritas penghuninya berpenghasilan rendah," ujar HA, seorang penghuni Rusun, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, pembebanan PPh kepada penghuni rusun juga tak sesuai dengan kondisi bangunan yang ditinggalinya sekarang. Banyak atap yang bocor dan kondisi gedung seperti tak terurus.
"Bukan saya saja yang ngeluh, semua warga penghuni juga merasakan hal sama. Sedang pandemi seperti sekarang jadi kami harus tambah bayaran."
"Artinyo per bulan penghuni bayar tambahan 10 persen. Misalnya biaya sewa lantai 1 kan 380 selama ini, ke depan ditambah 38 ribu, artinyo kan perbulan bayar Rp 418 ribu," katanya.
Belum lagi, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tarif baru untuk parkir dan kebersihan.
Tarif parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 15 ribu perbulan, mobil Rp 30 ribu perbulan serta tarif kebersihan 15 ribu perbulan.
"Itu naik 100 persen. Dulu parkir dan kebersihan hanya Rp 7.500, yang jadi permasalahan kenapa ada kenaikan dalam kondisi seperti sekarang," jelasnya
Sementara saat dikonfirmasi, Mardiana Manager Property SP2J membenarkan PPh dibebankan ke penghuni rusunawa sebesar 10 persen.
Padahal diakuinya, manajemen berupaya agar pengenaan PPh tersebut tidak menjadi beban penghuni, karena mayoritas mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah.