Berita Palembang

Mulai 2021 Pasar, Mall, Hotel, dan Tempat Komersil di Palembang Angkut Sendiri Sampah ke TPA

Di 2021 nanti, baik mall, area bisnis seperti hotel, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, pasar tradisional, harus angkut sampah sendiri ke TPA

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Rahmaliyah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mulai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang tidak lagi mengangkut sampah dari pasar tradisional, mall, dan area komersil lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengungkapkan, perubahan mekanisme pengangkutan didasari adanya revisi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga lainnya.

Saat ini pun Perwali soal hal tersebut sedang dalam proses.

"Ya di 2021 nanti, baik mall, area bisnis seperti hotel, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, pasar tradisional, harus angkut sampah sendiri ke TPA," jelasnya, Kamis (22/10/2020).

Alex mengungkapkan, dengan jumlah armada pengangkut 90 unit, 40 persennya dioperasionalkan untuk mengangkut sampah dari pasar, mall, atau area bisnis lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana, Dua Kakak Adik Pembunuh Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati

Padahal, pengelolaan sampah tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri tanpa harus DLHK.

"Kita ini keterbatasan armada, sementara cakupan untuk mengangkut sampah di ratusan TPS. Kalau ini diterapkan tentu membantu beban kerja DLHK yang setiap hari bisa mengangkut 1.200-1.300 ton per hari," katanya.

Lebih lanjut, dengan pengelolaan mandiri seperti sampah di pasar tradisional yang notabennya banyak menghasilkan sampah organik, dapat menjadikan sampah-sampah itu sebagai pupuk kompos yang sangat bermanfaat tentunya.

"Di sana banyak sampah sisa sayur dan buah, bisa diolah untuk membuat Eco Enzim dll," katanya.

Hanya saja memang, pihaknya masih perlu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat sebelum nanti akan resmi diberlakukan.

Baca juga: Butuh Bantuan : Balita di OKU Timur Mengalami Luka Bakar Serius Tersambar Api Lampu Teplok

"Kalau angkut sendiri mereka wajib punya armada kan, nah kita berikan waktu untuk mereka bersiap sehingga saatnya diberlakukan tinggal pelaksanaan saja."

"Di lokasi juga seyogyanya punya TPS yang dapat melakukan pemilahan, mana organik dan non organik sebelum dibuang ke TPA," ujarnya. (Sp/ Rahmaliyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved