Menimbang Dampak Pengesahan UU Cipta Kerja Bagi Buruh

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 bertepatan dengan HUT TNI ke75

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Foto Ilustrasi : Aksi demo yang digelar ribuan buruh di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel untuk menolak undang-undang omnibus law cipta kerja, Kamis (15/10/2020) 

Oleh Bahrum Fikri, Karyasiswa Bappenas MAP Unsri

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 bertepatan dengan HUT TNI ke75.

Hampir semua masyarakat terutama dikalangan bawah menolak akan disahkannya RUU Cipta Kerja ini apalagi
ditengah kesulitan bangsa yang sedang dalam bertahan hidup menghadapi covid-19.

Kelompok buruh misalnya menyoroti soal terpangkasnya hak-hak pekerja disisi lain pemerintah mengklaim bahwasanya UU Cipta Kerja akan memuluskan investasi lewat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.

Tidak hanya penolakan namun pembahasan RUU Cipta Kerja pun kerap menghadirkan tanda tanya dan memancing perbincangan publik. Yang terbaru Ketika pemerintah dan DPR ngebut mengesahkannya menjadi Undang-Undang bahkan sampai rela rapat hingga larut malam di akhir pekan dan memajukan jadwal siding paripurna.

Ada apakah ini, mengapa RUU Cipta Kerja dibahas atau disahkan setelah pandemic covid berakhir?

Dimana semua orang masyarakat sedang fokus dalam menangani masalah covid-19 yang semakin lama semakin berbahaya, seurgensi itukah RUU tersebut harus segera disahkan.

Pengesahan RUU Cipta Karya menimbulkan pro kontra, tidak sedikit mengatakan RUU tersebut hanya diperuntukan untuk pemilik modal, pengusaha atau kapitalis tetapi melemahkan tenaga kerja terutama buruh.

Apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang disinyalir bisa melemahkan buruh.

Berikut akan dikupas isi dari bidang ketenagakerjaan.

RUU Cipta Kerja lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi, dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Pasal 88 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengaturan baru yang diatur dalam RUU ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.

Hal ini menguatkan paradigma developmentalisme yang cukup sentral dalam RUU ini, yang mana tersirat bahwa
investasi dan pembangunan ekonomi merupakan hal paling utama dalam pembangunan suatu negara.

Sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU ini banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan
produktifitas tenaga kerja, namun RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan
dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.

Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk
meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved