Berita Pagaralam
Kasus Pembuangan Sampah Medis Rapid Tes di Sungai Pagaralam Termasuk Kejahatan Lingkungan
Ditegaskannya aksi ini harus ditanggapi serius oleh pihak berwajib agar tahu apa motif dan tujuan pelaku membuang sampah medis tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Beberapa hari lalu warga Pagaralam diresahkan oleh ulah oknum yang membuang sampah medis bekas rapid tes ke Sungai di kawasan jalan Padang Tebung Desa Cawang Baru Kota Pagaralam.
Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Polres Pagaralam telah memeriksa dua orang.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel juga menyorot aksi pembuangan sampah medis tersebut.
Bahkan Walhi mengatakan aksi tersebut merupakan aksi kejahatan lingkungan.
"Ini termasuk kejahatan lingkungan. Pasalnya sampah medis merupakan sampah berbahaya yang jika dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan," ujar Direktur Walhi, Hairul Sobri, Kamis (22/10/2020).
Ditegaskannya aksi ini harus ditanggapi serius oleh pihak berwajib agar tahu apa motif dan tujuan pelaku membuang sampah medis tersebut.
"Harus diungkap siapa pelaku pencemar lingkungan dan ditindak tegas agar jangan sampai kejadian ini terulang," katanya.
Hairul mengingatkan, pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau limbah infeksius, tidak boleh sembarangan dibuang di ruang publik.
Baca juga: Ungkap Aktor Pembuang Sampah Medis Bekas Rapid Test di Pagaralam, Polisi Periksa 2 Pegawai Dinkes
Namun harus mengikuti mekanisme yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Di Pagaralam Sendiri sungai sebagai salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat. Jadi apa yang di lakukan oleh oknum pembuang sampah limbah medis adalah kejahatan lingkungan," tegasnya.
Ini adalah kejadian yang luar biasa dan termaksud kejahatan lingkungan yang harus diungkap secepatnya karena limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai.
"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," ungkapnya.
Walhi Sumsel mendorong pihak terkait, baik kepolisian maupun DPRD untuk mengungkap pelaku pembuang limbah medis di lingkungan Dinkes kota Pagaralam tersebut.
Untuk diketahui secara teknis limbah infeksius harus dimasukkan ke dalam plastik dan tertutup rapat.
Kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator atau alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu.