Karni Ilyas Tak Berkutik, Sosok Zainal Arifin Ahli Hukum Tata Negara Beri Kritis Pedas, Reaksi Gatot

Sungguh berani Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Muchtar sindir keras Karni Ilyas di hadapan jenderal Moeldoko dan Mahfud MD. Dua menteri menden

Editor: Moch Krisna
ILC TV ONE
Zainal arifin pakar hukum tata negara 

"Banyak banget perubahannya, saya bisa list. Ini cuma sebagian."

"Misalnya ada 19 pasal yang berubah berkaitan soal PP"

"Ada pasal awalnya ditulis 'diatur dengan' diubah menjadi 'diatur dalam'. Ada 19 pasal," katanya. 

Ada juga penemuannya seputar aturan pesangon. 

"Ada pasal 156 yang kata 'paling banyak' dihapus," jelasnya. 

"Ini soal pesangon. Karena dulu 'paling sedikit' diubah menjadi 'paling banyak'. Setelah diproteskan, lalu diubah lagi kemudian kata 'paling banyak' nya dihapus," katanya. 

Penemuan lainnya soal tentang pasal 88 yang syaratnya dari 5 ayat menjadi 8 ayam. 

3. Kesimpulan

Berdasarkan sejumlah kerancuhan itu, Zainal secara gamblang menyebut ada praktik hukum yang tidak benar dalam pengesahan UU ini. 

"Ini yang saya mau bilang. Praktif Legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan," katanya. 

Ungkapan kekecewaannya itu sudah dia tuliskan di salah satu media besar Indonesia.

4. Saran untuk Jokowi

Dia berharap presiden Jokowi menerbitkan Perppu. 

Jika tak sanggup untuk membatalkan, sebaiknya menunda terlebih dahulu. 

"Tundalah dua tahun. Lalu perbaiki substansinya, revisi baik-baik,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved