Tambang Batubara Ilegal Tanjung Lalang

3 Orang Selamat, Tambang Ilegal di Muara Enim Longsor 11 Orang Tewas, Alex : Kenapa Tidak Dilarang

Dari 14 penambang yang menjadi korban tanah longsor di lokasi penambangan batubara di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, a

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Moch Krisna
Sripo/ Ardani Zuhri
Ambulans membawa korban tewas di lokasi tambang ilegal di Muara Enim, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Dari 14 penambang yang menjadi korban tanah longsor di lokasi penambangan batubara di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, ada tiga orang yang selamat dalam peristiwa ini.

Tiga orang yang selamat dalam kejadian tambang longsor ini, ternyata berasal dari luar Sumsel.

Tiga orang ini bernama Bambang (38) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro.

Korban kedua yang selamat bernama Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan.

Korban ketiga yang selamat adalah Dadang (56) Warga Pengalengan Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung Selatan.

Ketiga korban selamat ini, menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syahputra ketika dikonfirmasi ketiganya sudah berada di Polres untuk dimintai keterangan.

"Nanti kami rilis di Polres. Untuk tiga orang yang selamat. Jadi bisa ditanya langsung kepada ketiga orang yang selamat," kata Kapolres.

Sebelumnya Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Saputra membenarkan adanya pekerja tambang tewas tertimbun longsor, Rabu (21/10/2020).

"Kita tadi sudah ke lokasi kejadian, dan mengamankan lokasi, lokasinya juga sudah kita pasang police line,"katanya.

Dikatakan Kapolres, terkait peristiwa tersebut,pihaknya telah mengamankan tiga orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian.

"Saksi tersebut adalah pekerja yang berada di lokasi kejadian, Kita akan mengusut tuntas kejadian, termasuk pemilik lahan, untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga masing-masing,totalnya ada 11 orang, 6 orang lokal, dan 5 dari luar yakni lampung dan Muara dua kisam,"jelasnya.

Sementara itu Plt Bupati Muaraenim Juarsah, menegaskan mulai besok untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang ada.

"Dengan adanya kejadian ini saya tegaskan, bagi pemilik lahan tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas di tambang ilegal sampai ada proses lebih lanjut dari penegak hukum, mengingat kejadian hari ini, korbannya tidak sedikit, dan kepada pihak berwajib saya harap bisa mengusut tuntas peristiwa ini,"katanya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat, untuk lebih waspada mengingat saat ini rawan terjadinya bencana longsor dan banjir dikarenakan musim penghujan ini.

"Jadi masyarakat harus lebih hati-hati dimana saja berada,mengingat kondisi cuaca yang terkadang ekstrim ditengah musim penghujan,"pungkasnya.

Nama Korban Tewas

Sebanyak 11 penambang batu bara tewas dalam peristiwa longsornya tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa tersebut terjadi karena longsornya tambang dengan kedalaman sekitar 15 meter dari mulut lubang tambang, Rabu (21/10/2020)

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 Wib dimana saat itu para pekerja sedang membuat jalan dilokasi Penambangan Batubara Tanpa Izin (PETI).

Namun tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan tersebut longsor dan menimbun para pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian.

Para penambang tertimbun tanah di lokasi penambangan sekitar 15 meter dari mulut tambang.

Kemudian beberapa pekerja lainnya yang mengetahui adanya peristiwa tersebut bersama-sama dengan masyarakat melakukan evakuasi para korban dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung untuk dilakukan tindakan medis.

Nama korban tewas :

1. Darwis (46) warga Desa Tanjung Lalang

2. Hardiyawan warga Desa Tanjung Lalang

3. Rukasi warga Desa Tanjung Lalang

4. Sandra Khaerudin (25) Warga Mulyadadi Cipari,

5. Joko Supriyanto (26) Desa Penyandingan

6. Purwadi (60) warga Desa Penyandingan

7. Sulpiawan (30) Desa Tanjung Lalang

8. Sumarlin (35) Warga Kisam Tinggi, Muara Dua,

9. Hupron warga Lampung,

10. Komardani Warga Desa Sukaraja,

11. Labisun (40) warga Lampung Utara.

Alex Noerdin : Kenapa Tidak Dilarang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noedin juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya insiden hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada tambang ilegal.

"Ini sebagai bukti, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Sudah tahu ilegal kenapa tidak dilarang, barangkali dalam satu dua hari ini saya bakal mendahului ke sana.

Sekaligus berempati kepada keluarga para korban," sebut Alex disela- sela tasyukuran HUT partai Golkar ke 56 di DPD Golkar Sumsel, Rabu (21/10/2020) malam.

Ia pun selaku pimpinan komisi yang salah satunya membidangi masalah pertambangan, akan melaporkan permasalahan tersebut ke rapat komisi VII untuk dapat ditindaklanjuti.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, turut menyuarakan keprihatinannya.

"Keberadaan illegal mining atau tambang ilegal ini merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap PAD. Tapi disisi lain harus diakui kewengannya masih ada di pusat dalam hal ini Kementerian ESDM," ungkap Anita.

Ditambahkan ketua harian DPD Golkar Sumsel, ketidakmampuan dari provinsi untuk melakukan penindakan, karena masih sentralistiknya tanggungjawab di pusat, dan ini sebetulnya sudah berulangkali di suarakan. Agar pengelolaan dan pengawasannya dikembalikan kepada daerah.

"Harusnya sebelum terbitnya izin usaha penambangan harus dibuat jaminan untuk mereklamasi lahan eks tambang dari pengusaha, apakah akan dijadikan sebagai tempat wisata dan lainnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved