Berita Muara Enim
Pria Ini Tiga Kali Merampok Indomaret dan Alfamart di Muara Enim, Hasilnya Buat Berfoya-foya
Parindra Putra, pria yang tiga kali merampok Alfamart dan Indomaret di Muara Enim, diringkus polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Parindra Putra, pria yang tiga kali merampok Alfamart dan Indomaret di Muara Enim, diringkus polisi.
Pria 26 tahun ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Hasil kejahatannya habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu-sabu.
Dari informasi yang di himpun, aksi kejahatan telah dilakukan di tiga minimarket Indomaret dan Alfamart.
Perampokan pertama, pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 19.50.
Ia menggasak Alfamart di Jalan Proklamasi RT 10 RW 09 Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian kedua, Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.10 di Alfamart Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Ketiga, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 03.49 di Indomaret Jalan Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Adapun modus pelaku bersama rekannya (DPO), adalah dengan mengancam korban dengan menodongkan pisau.
Aksi pelaku melakukan tindakan kejahatan terekam CCTV pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020.
Pada saat itu, pelaku berjumlah dua orang masuk ke Alfamart dengan membawa pisau langsung menodongkan ke pegawai toko.
Ia membuka laci minimarket serta mengambil uang yang ada sebesar Rp 4.225.100.
Atas kejadian tersebut karyawan Alfamart melapor ke Polres Muara Enim.
Usai mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswayudi bersama dengan Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV.
Baca juga: Hamzah Ditemukan Tewas Mengapung di Kertapati Palembang, Ada Memar di Kepala
Dari hasil identifikasi pelaku tersebut, dilakukan pencarian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.