Berita Palembang
Viral Ambulans Angkut Seserahan, Direktur RS Pusri Jelaskan Beda Fungsi Ambulans dan Mobil Jenazah
Mungkin ambulans sengaja dipinjam disaat hari libur dan sudah ada izin dari atasannya, ya saya rasa itu tidak masalah
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy Apt MKes, ambulans itu untuk membawa pasien sakit yang memerlukan pertolongan untuk transportasi.
"Yang jelas ambulans bukan untuk acara yang berkaitan dengan pernikahan. Terlebih saat pandemi ini kan dalam menggunakan protokol kesehatan sehari-hari cukup pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Serta tidak berkerumun ditempat keramaian," kata Lesty, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kementrian Kesehatan RI telah menerbitkan pedoman teknis ambulans.
Berdasarkan Pedoman Teknis Ambulans ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dimana pelayanan ambulans berfungsi sebagai prasarana evakuasi medis.
Penanganan cepat pada pasien harus didukung oleh sistem rujukan yang baik.
Salah satu penunjang sistem rujukan adalah Pelayanan Ambulans. Pelayanan Ambulans yang baik tercermin dari ambulans yang memenuhi persyaratan teknis,
peralatan medis yang terkalibrasi, petugas ambulans yang terlatih, serta standar pemeliharaan dan operasional yang terimplementasikan.
Pelayanan Ambulans berada dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua
kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal. Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang.
Tujuan penggunaan ambulans antara lain adalah
• Pemberian pertolongan pasien gawat darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
• Pengangkutan pasien gawat darurat dari lokasi kejadian (pra fasyankes) ke fasilitas pelayanan kesehatan (transfer primer).
• Sebagai kendaraan transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan (transfer sekunder dan transfer tersier).
Lalu berdasarkan jenis-jenis Ambulans, Ambulans dapat dibagi menjadi
• Ambulans Darat
• Ambulans Air
• Ambulans Udara.
Sedangkan berdasarkan faktor kebutuhan medis, ambulans dapat dibagi menjadi Ambulans Transport dan Ambulans Gawat Darurat.
Seserahan Pernikahan
Sebelumnya, sempat beredar video viral ambulans dipakai untuk angkut seserahan. Video diperkirakan memperlihatkan kejadian di Palembang.
Saat dikonfirmasi Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, membenarkan adanya ambulans yang disalahgunakan untuk membawa antaran seserahan pernikahan.
Mereka mengaku tidak mengetahui persis kejadian itu kapan. Namun, pihaknya memprediksi kejadian itu terjadi pada Minggu 18 Oktober 2020 kemarin.