MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja
MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja
Menurutnya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Sudah menegaskan dan memastikan berapa lama Presiden dan Wakil Presiden menjabat, dan berapa kali boleh dipilih," ujar Zukfikar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Oleh sebab itu, jika MUI menginginkan perubahan masa jabatan presiden lebih dari lima tahun, maka perlu amandemen UUD 1945.
Zulfikar menyebut, mengevaluasi kinerja presiden dan wakil presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, sebetulnya bukan dilihat dari durasi dan frekuensi masa jabatan.
Tetapi, lebih kepada apa yang mesti dilakukan dalam durasi dan frekuensi tersebut.
"Sehingga tujuan negara dan tanggungjawab negara, dalam mewujudkan tujuan negara dari rezim ke rezim, dan dari periode ke periode makin berhasil dicapai," papar politikus Partai Golkar itu.
Ia menyebut, saat ini sudah ada dua undang-undang yang dapat dijadikan patokan pemimpin negeri, agar program pembangunan yang baik dapat berkelanjutan.
"Kita sudah punya dua undang-undang."
"Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) dan Undang-undang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU 17/2007)," paparnya.
Sementara, pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno meminta MUI fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.
Hal tersebut disampaikan Adi menyikapi usulan MUI agar masa jabatan Presiden RI menjadi 7-8 periode, dari saat ini 5 tahun.
"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik."
"Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Senin (19/10/2020).
Menurut Adi, masa jabatan presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.
Apalagi, ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dituangkan di Pasal 7 UUD 1945.