MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja
MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia ialah selama lima tahun dan boleh memimpin selama dua periode.
Namun, hal berbeda diusulkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.
Munas tersebut bakal memilih pengurus baru untuk lima tahun ke depan, serta membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang.
"Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020," ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2020).
Fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.
Fatwa bakal mengerucut ke dalam tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.
Dalam munas ini, MUI juga bakal membahas fatwa soal masa bakti presiden hingga politik dinasti.
"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji."
"Pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," papar Asrorun.
MUI juga mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.
Terpisah, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta.
Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju.