MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja

MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 7-8 Tahun Malah Diminta Urus Agama Saja

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo bersama Maruf Amin saat akan melakukan penandatanganan berita acara pelantikan Presiden pada acara Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). Sidang Paripurna MPR dengan Agenda Tunggal Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ma'ruf Amim sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia ialah selama lima tahun dan boleh memimpin selama dua periode.

Namun, hal berbeda diusulkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bakal menggelar musyawarah nasional (Munas) pada 25-28 November 2020.

Munas tersebut bakal memilih pengurus baru untuk lima tahun ke depan, serta membahas beberapa fatwa dari beberapa bidang.

"Sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat, Munas MUI akan diselenggarakan pada 25-28 November 2020," ujar Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2020).

Fatwa menjadi pembahasan tersendiri di Munas MUI selain PD/PRT, program kerja, dan rekomendasi.

Fatwa bakal mengerucut ke dalam tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Dalam munas ini, MUI juga bakal membahas fatwa soal masa bakti presiden hingga politik dinasti.

"Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji."

"Pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme," papar Asrorun.

MUI juga mengundang para ahli untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Terpisah, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.

Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta.

Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved