Breaking News

Ibunda Pembunuh Istri Hamil: Kau Bukan Anakku! Ramona Sembiring Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ibunda Pembunuh Istri Hamil: Kau Bukan Anakku! Ramona Sembiring Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tribun Medan
Ramona Sembiring (21) terdakwa pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Raskami Surbakti. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pelaku pembunuhan istrinya yang sedang hamil dikomentari geram oleh ibunda terdakwa, saat tuntutan pidana yang menjerat Ramona Sembiring (21).

Senin (19/10/2020), Ramona Sembiring pembunuh istrinya, Raskami Surbakti baru saja menyelesaikan sidang lanjutan di PN Binjai, Sumatera Utara

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring sebenarnya didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

tribunnews
Ilustrasi Mayat (Tribunnews/ilustrasi)

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.

 

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona Sembiring malah terlihat santai.

Ia pun tidak memberikan pembelaaan mengenai tuntutan tersebut.

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," ujar Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Seperti diketahui, Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang merupakan istrinya.

Korban ditemukan tak bernyawa oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

Kronologi pembunuhan korban, disebut ditendang perutnya

Di hadapan hakim Dedy, saksi Musliadi mengatakan Ramona Sembiring sudah mengakui semua perbuatannya.

Ramona mengaku membunuh korban dengan cara ditendang dan dipukul.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved