Pilkada Ogan Ilir 2020
Mengenal Sosok Ketua KPU OI Massuryati, Namanya Mencuat Setelah KPU Diskualifikasi Ilyas-Endang
Karir Massuryati di KPU dimulai saat wanita 53 tahun ini menjadi aggota Panwaslu Ogan Ilir tahun 2008 hingga 2010.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Selain itu, Massuryati juga merupakan anggota DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumatera sejak tahun 2008 hingga sekarang.
Di bidang profesional, Massuryati tercatat sebagai karyawan PT Frans Brother Jakarta antara tahun 1995 hingga 2003.
Sementara karir Massuryati di KPU dimulai saat wanita 53 tahun ini menjadi aggota Panwaslu Ogan Ilir tahun 2008 hingga 2010.
Empat tahun berselang, Massuryati menjadi anggota KPU Ogan Ilir dari tahun 2014 hingga 2019.
Lima tahun menjadi anggota, Massuryati diberi amanah menempati posisi pucuk pimpinan KPU Ogan Ilir periode 2019-2024.
Saat dibincangi Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Weny Ramdiastuti dalam program Walk The Talk With Weny "Mengukur Nyali KPU Ogan Ilir" yang tayang di channel YouTube Sripokutv pada 16 Oktober lalu, Massuryati secara runut menjelaskan kronologi diskulalifikasi paslon nomor urut 2 tersebut.
Dan ia juga menegaskan, KPU Ogan Ilir dalam mengumumkan keputusan diskualifikasi tersebut berdasarkan payung hukum yang saha atau Undang Undang yang berlaku.
"Rekomendasi Bawaslu itu mutlak, harus ditindaklanjuti. Dan kami, tidak ada tendensi apapun, tida ada niat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Yakinlah, kami sebagai penyelenggara Pemilu, melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada," kata Massuryati menegaskan.