Kisah Daryati, TKI yang Bunuh Majikan Karena Tak Diizinkan Pulang ke Indonesia, Masa Kelam Terkuak
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan sisi kelam dirinya yang belum pernah diketahui khalayak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ingat dengan Daryati ?
Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia yang bunuh majikannya di Singapura pada 2016, kini kasusnya terus berlanjut.
Daryati untuk pertama kalinya memberikan kesaksian di depan hakim pada 6 Oktober 2020.
Perempuan 26 tahun asal asal Gedongtataan, Pesawaran Lampung ini sedang menjalani sidang untuk menentukan hukuman atas kejahatannya.
Baca juga: Tiba-tiba Ombak Hantam Jembatan, Seorang Nenek Tewas Terjepit Antara Kapal dan Tiang
Baca juga: Anakku-anakku Sayang, Jeritan Ibu Pandangi Wajah Putrinya yang Terbujur Kaku, Nenek Ikut Teriak
Baca juga: Terkuak Misteri Liang Lahat Kosong di Sebelah Makam Robby Sumampouw, Bagian dari Budaya Tionghoa
Sedangkan suami Ny Seow, Ong Kian Soon mengalami luka berat, namun masih bisa diselamatkan.
Mengutip The Times, perempuan 26 tahun itu (mengaku 2 tahun lebih muda dari usia di KTP, 28 tahun) sedang mengupayakan pengurangan hukuman, lebih ringan dari hukuman mati.
Daryati untuk pertama kalinya memberikan kesaksian di depan hakim pada 6 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan sisi kelam dirinya yang belum pernah diketahui khalayak.
Satu di antaranya adalah, pada masa remaja, ia kerap diperkosa oleh kakak laki lakinya.
Perkosaan yang berkepanjangan itu memberikan tekanan psikologis yang berat pada dirinya.
Untuk mengatasi itu, Daryati mengaku sering membenturkan kepalanya di dinding.
Namun, beban itu tidak kunjung hilang.
Bahkan hingga menghuni tahanan empat tahun terakhir, ia masih mendapatkan konseling psikologis.
Dalam sidang pekan lalu itu, Daryati mengaku sangat marah pada Ny Seow lantaran ia tidak diizinkan pulang ke Indonesia.
Selain itu, ia juga bersikeras mengaku tidak berniat membunuh juragannya itu.