Kisah Daryati, TKI yang Bunuh Majikan Karena Tak Diizinkan Pulang ke Indonesia, Masa Kelam Terkuak

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan sisi kelam dirinya yang belum pernah diketahui khalayak.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNBATAM.ID
Rumah Ny Seow dibersihkan setelah kejadian pembunuhan. Inset: Daryati (kiri) dan Ny Seow (kanan). Dalam sidang terakhir, Daryati mengungkapkan sisi gelap kehidupannya, antara lain kerap diperkosa kakaknya saat masih remaja. 

Dua kali ia mendapat kesempatan menggunakan telepon rumah untuk menghubungi keluarganya selama 10 menit.

Setiap kali usai menelepon itu, Daryati minta izin Ny Seow untuk pulang, namun selalu ditolak.

Dalam sidang itu, pengacara Daryati, Mohamed Muzamil Mohamed, memintanya menjelaskan satu bagian dari catatan harinya.

Catatan harian 12 Mei 2016 itu berbunyi, "Aku harus berani, meski nyawa jadi taruhannya. Aku siap menghadapi semua risiko/konsekuensinya, apapun risikonya harus diterima. Keluarga majikan lah incaranku.. MATI!!!"

Semua pengakuan itu disampaikan Daryati sebagai upaya untuk mengurangi beratnya hukuman.

Mengutip The Times, sebelumnya, Daryati dituntut hukuman mati berdasarkan pasal 300(a) UU Pidana.

Namun, pada April 2020, jaksa mengubah pasal menjadi Pasal 300 (c) dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang waktu itu, tidak ada desakan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Keringanan dakwaan itu didapat Daryati setelah ia mengaku bersalah mengakui semua bukti yang digelar selama sidang.

Namun bulan lalu, Daryati berubah pikiran lagi, ia mencabut pengakuan bersalah dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman dengan mengandalkan bukti bukti psikiatri.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daryati TKW yang Bunuh Majikan di Singapura Akui Kerap Diperkosa Kakak dan Jalin Asmara Sejenis

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved