Jadi Orang Pertama Cetuskan UU Cipta Kerja, Sekarang Sofyan Djalil Sebut WNA Boleh Punya Rumah Susun
Jadi Orang Pertama Cetuskan UU Cipta Kerja, Sekarang Sofyan Djalil Sebut WNA Boleh Punya Rumah Susun
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil dan disusun di Indonesia agar bisa diterima oleh semua kalangan.
Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.
Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jadi Orang Pertama Pencetus Omnibus Law, Kini Menteri Ini Usulkan WNA Bisa Punya Rumah Susun, https://medan.tribunnews.com/2020/10/17/jadi-orang-pertama-pencetus-omnibus-law-kini-menteri-ini-usulkan-wna-bisa-punya-rumah-susun?page=all.