Jadi Orang Pertama Cetuskan UU Cipta Kerja, Sekarang Sofyan Djalil Sebut WNA Boleh Punya Rumah Susun

Jadi Orang Pertama Cetuskan UU Cipta Kerja, Sekarang Sofyan Djalil Sebut WNA Boleh Punya Rumah Susun

Editor: Slamet Teguh
Icha Rastika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pro dan kontra terkati UU Cipta Kerja belum juga selesai.

Sejumlah daerah terus melakukan demo untuk menolak UU ini.

Belum selesai disini, kini timbul pernyataan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang diketahui sebagai pengusul Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia yang saat ini menuai polemik.

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini. Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.

Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law

Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved