Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah, Ini Manfaat Punya SHM

SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah

Editor: Wawan Perdana
blog.tribunjualbeli.com
Cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Tanah sebagai aset merupakan investasi yang banyak dipilih masyarakat.

Hanya saja tidak semua tanah yang dijual itu dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Untuk itu pembeli harus mengurus sendiri sertifikat hak milik dari tanah yang baru dibeli.

SHM bukan hanya memperjelas status hukum kepemilikan namun juga menjadi pegangan sebagai kekuatan hukum tanah kita jika nanti terjadi masalah.

Cara membuat sertifikat tanah yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan.

Syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang

2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pemohon

4. Fotokopi NPWP

5. Jika ingin mendirikan bangunan juga harus menyertakan Izin mendirikan bangunan (IMB)

5. Akta jual beli (AJB) tanah

6. Pajak Penghasilan (PPh)

7. Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:

1. Leter C atau girik

2. Surat riwayat tanah

3. Surat pernyataan tidak sengketa.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri. Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:

1. Mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat

2. Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.

3. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

4. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah. Pemohon pun harus hadir dalam proses ini.

5. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat

6. Tahap terakhir adalah membayar pendaftaran SK hak.

7. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

8. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.

Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.

Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri. Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.

Lalu, tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m²–5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan selama 57 hari. Sementara itu, tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu pembuatan sertifikat hingga 97 hari. (Sp/ wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved