Sempat Bungkam Terkait Diskualifikasi Ilyas- Endang, Tim Advokasi Panca-Ardani Ungkap Hal Ini

Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan

TRIBUN SUMSEL/ARIF BASUKI ROHEKAN
Koodinator Tim Advokasi Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ogan Ilir, Panca- Ardani, Dhabi K Gumayra dan tim advokasi lainnya Firdaus Abdullah saat menggelar jumpa pers di Palembang, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat bungkam terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) yang telah menetapkan pembatalan pasangan Calon Nomor Urut 2 lcwat Surat Keputusan KPU Kabupaten OI Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI 2020, akhirnya pasangan calon Panca Wijaya Akbar- Ardani buka suara.

Melalui tim advokasi Panca- Ardani, putusan KPU OI yang menjalankan rekomensasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan pihaknya, telah tepat dan benar. Serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kita anggap jika hal itu tidak dilaksanakan KPU OI (temuan pelanggaran) maka ada kezoliman, tapi ini tidak, karena memenuhi rasa keadilan," kata Koodinator tim advokasi Paslon nomor urut 1 Panca- Ardani, Dhabi K Gumayra dan tim advokasi lainnya Firdaus Abdullah saat menggelar jumpa pers di Palembang, Jumat (16/10/2020).

Menurut Dhabi, pasangan petahana Calon Nomor Urut 2 tersebut, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi scbagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada dan Pasal 89 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Bahwa berdasarkan hal.tersebut di atas kami dari Tim Advokasi Pasangan Calon Panca- Ardani menyatakan, bahwa rekomendasi dan keputusan KPU Kabupaten OI berkenaan dengan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah sudah tepat, dalam rangka menegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten OI yang JURDIL," capnya.

Dijelaskan Dhabi, jika pembatalan tersebut merupakan akibat dari tindakan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam, yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati Petahana Periode 2021- 2026 yang menjadikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan llir Tahun 2020 menjadi tidak fairness dan tidak demokratis, sehingga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2015.

Adapun tindakan- tindakan pelanggaran yang mereka sampaikan selama ini ada dua, yaitu menggunakan program tanggap darurat bencana Covid-19 untui mensosialisasikan pencalonannya.

"Bahwa Calon Bupati Petahana telah menggunakan Program Pemerintah (Tanggap Darurat Bencana Covid 19), berupa bantuan logistik sembako untuk masyarakat Ogan Ilir, dengan cara membagi-bagikan beras 10 kg secara massif kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) di 16 Kecamatan dan 241 Desa di wilayah OI. Pelaksanaan pembagian sembako beras tersebut dilaksanakan dari bulan Mei hingga Agustus 2020, dan pembagian beras sembako tersebut terbukti digunakan untuk mengkampanyekan dirinya untuk masa jabatan 2 (dua) periode," tuturnya.

Pelanggaran kedua yang dilaporkan pihaknya saat itu, menggunakan kegiatan kedinaaan pelantikan pengurus Karang Taruna untuk mensosialisasikan pencalonan petahana.

"Bahwa Calon Bupati Petahana telah menggunakan kegiatan dinasnya, untuk mensosialisasikan pencalonannya, lewat kegiatan Pelantikan Pengurus Karang Taruna di 16 Kecamatan Kabupaten Ogan lIir. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti juga oleh Calon Wakil Bupati Endang PU Ishak, dan Ilyas secara tegas telah mengenalkan Calon Wakil Bupati yang akan mendampinginya di Pilkada 2020," ucapnya.

Ditambahkan Dhabi, dengan adanya dua poin pelanggaran itu, menunjukkan adanya pelanggaran aturam hukum yang dilakukan Calon Petahana di OI.

"Soal upaya yang akan dilakukan mereka (Ilyas- Endang), kita tidak mengomentari teman sejawat (tim advokasi), tapi yang pasti faktanya seperti itu, ada pelanggaran administrasi sesuai pasal 71 undang- undang RI Nomor 10 tahun 2010. Kita anggap putusan yang ada sudah tepat dan benar, serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," tukas Massuryati.

Sementara Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, akan melakukan gugatan atas putusan KPU OI tersebut ke Mahkamah Agung (MA), namun apalah sudah didaftarkan atau belum hingga saat ini belum ada kejelasan.

Debat Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Rekapitulasi juga disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Dadi hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Setelah menetapkan jumlah DPT, langkah yang dilakukan KPU Ogan Ilir selanjutnya seperti sosialisasi, kampanye dan tahapan lain.

"KPU Ogan Ilir juga akan melaksanakan debat pasangan calon," kata Massuryati.

Namun seperti diketahui, salah satu paslon yakni nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak telah diskulalifikasi pada 12 Oktober lalu.

Diskulalifikasi tersebut setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu yang mendapat laporan mengenai adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan paslon bersangkutan.

KPU Ogan Ilir menegaskan, paslon yang didiskualifikasi tak bisa mengikuti debat Pilkada.

"Karena sudah didiskualifikasi, maka tidak bisa mengikuti debat Pilkada," ucap Massuryati.

Ia juga sebelumnya mengatakan, pasangan Ilyas-Endang juga tak boleh kampanye.

Lalu seperti apa dan bagaimana mekanisme debat Pilkada dengan hanya satu paslon?

Massuryati mengungkapkan, mereka masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

Di lain pihak, pasangan Ilyas-Endang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil putusan dalam waktu 14 hari setelah gugatan diajukan.

Hasil putusan MA ini akan menentukan apakah Ilyas-Endang tetap didiskulalifikasi atau justru sebaliknya gugatan dikabulkan dan dapat bertarung kembali di Pilkada Ogan Ilir.

"Untuk petunjuk lebih lanjut, kami menunggu surat atau perintah dari KPU RI," kata Massuryati.

Selisih 1.185 Pemilih

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember mendatang.

Rekapitulasi ini dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap 16 kecamatan yang ada di Bumi Caram Seguguk.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang.

"Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Jumat (16/10/2020).

"Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," kata Massuryati menambahkan.

Penyebab berkurangnya jumlah DPT dari DPS ini, lanjut Massuryati, karena beberapa faktor.

Diantaranya perpindahan domisili orang atau pemilih, orang meninggal dunia dan faktor lainnya.

"Jumlah pemilih ini kan tidak statis, melainkan dinamis," ujar wanita berkacamata ini.

Terkait peluang perubahan jumlah pemilih, KPU Ogan Ilir selanjutnya akan menunggu instruksi KPU RI terkait hal ini.

"Kami akan minta petunjuk lebih lanjut terkait gal itu," kata Massuryati.

KPU Ogan Ilir juga sedang berupaya mengantisipasi pemilih ganda yang biasa terjadi pada saat Pilkada.

Dari jumlah DPT yang ditetapkan, kata Massuryati, saat di lapangan sering terjadi persoalan teknis diantaranya pemilih ganda yang memberikan hak suara lebih dari satu.

"Setiap individu hanya berhak memberikan satu suara. Jangan sampai nanti ada orang meninggal, tidak terdaftar di DPT, dia ikut memilih. Ini persoalan yang sedang kami antisipasi," ungkap Massuryati.

Langkah yang dilaksanakan diantaranya berkoordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu maupun KPPS di masing-masing kecamatan.

"Kabupaten Ogan Ilir ada 16 kecamatan, 241 desa dan kelurahan 895 TPS. Insya Allah pada 9 Desember mendatang Pilkada Ogan Ilir berjalan lancar," kata Massuryati optimis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved