Ngeri Isi Pesan Grup KAMI Medan Diungkap Polisi, Ada Chat Serang Polisi Hingga Bom Molotov

Polisi menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rus

Editor: Moch Krisna
IST/TV ONE
Gatot Nurmantyo dan Syahganda Nainggolan 

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/18022671/polri-ungkap-percakapan-para-tersangka-di-grup-whatsapp-kami-medan?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved