Ngeri Isi Pesan Grup KAMI Medan Diungkap Polisi, Ada Chat Serang Polisi Hingga Bom Molotov
Polisi menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” karena diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rus
Editor:
Moch Krisna
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/18022671/polri-ungkap-percakapan-para-tersangka-di-grup-whatsapp-kami-medan?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Berita Terkait