Calon Bupati OI Didiskualifikasi
Pasca Diskualifikasi Paslon Ilyas- Endang, KPU OI Siap Hadapi Gugatan Kubu Ilyas
Meski soal membatalkan pencalonan kepala daerah itu adalah kewenangan KPU OI secara mutlak, namun KPU Sumsel dan RI tetap ingin mendapatkan laporan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Bupati petahana OI Ilyas Panji Alam di Pilkada 2020 menjadi buah bibir.
Dengan status Ilyas Panji merupakan Bupati OI non aktif dan Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumsel saat ini, dianggap sejumlah pihak terlalu berani mengambil risiko.
Tribunsumsel sempat melakukan wawancara ekslusif dengan ketua KPU OI Dra Massuyarti di Palembang.
Dra Massuyarti sendiri sebelum menjabat ketua KPU OI, adalah anggota KPU OI periode 2014-2019, dan anggota Panwaslu OI periode 2008-2010, dan eks Karyawan PT Frans Brother Jakarta (1995-2003).
Untuk organisasi sendiri, alumni S1 IAIN Raden Patah Palembang dan S2 UMP ini, pernah menjabat Ketua Korp PMII Puteri Palembang, Seksi Kewanitaan DPP KNPI Sumsel dan DPD BKPRMI Tahun 2008 – Sekarang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Masuryati bersama komisioner lainnya, Selasa (13/10/2020) malam mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang.
Masuryati sendiri terlihat datang terlebih dahulu sekitar pukul 21.05 wib, kemudian disusul komisioner lainnya, yang langsung keruangan rapat ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Laporan yang diterima, jika jajaran KPU OI tersebut datang ke KPU Sumsel tengah malam dan baru selesai pukul 23.00 wib, setelah rapat internal.
Kehadiran Ketua dan komisioner KPU OI ini sendiri diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, untuk menerima laporan terkait Pilkada OI, khususnya setelah KPU memutuskan membatalkan pasangan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten OI 2020.
"Kita ingin mendapat laporan atau keterangan dari KPU OI terkait keputusan yang dibuat, ini sesuai arahan KPU RI," ucap Kelly.
Diungkapkan Kelly, meski soal membatalkan pencalonan kepala daerah itu adalah kewenangan KPU OI secara mutlak, namun KPU Sumsel dan RI tetap ingin mendapatkan laporan resmi.
"Ini agar jadi bahan kami dan KPU RI, jika suatu waktu ada pihak- pihak yang menggugat atas putusan KPU OI yang dibuat kami sudah ada bahan," tandasnya.
Kenapa malam- malam ke KPU Sumsel?
*Sesuai ketentuan PKPU ada proses administrasi yang harus kami selesaikan melalui SK ke KPU Prov Sumsel dan administrasi lainnnya. Sebagai pimpinan satu tingkat kami, kami menyampaikan apa- apa yang sudah dilakukan itu saja.
Apa ada rasa kekhatiran untuk keluar dan baru tengah malam ke KPU Sumsel?*kami yang lama dari OI, karena merapikan berkas saja, dan sudah selesai semua kajian, tapi harus diperbanyak salinan itu yang membuat kami lama, dan kami harus membaca kembali berkas yang ada, sehingga lama apa ada redaksi yang kurang pas untuk diperbaiki.