Kelompok LGBT di Tubuh TNI-Polri Dibongkar Mantan Jenderal, Pimpinannya Sersan, Anggota Ada Letkol
Burhan mengatakan, banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajur
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan SH MH buka-bukaan soal isu LGBT di tubuh TNI-Polri.
Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
LGBT atau GLBT merupakan akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender".
Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.
Baca juga: Ayah Menangis Kami Selalu Merindukanmu Nak, Bocah 10 Tahun Tewas setelah Duel dengan Pemerkosa Ibu
Baca juga: Ngeri ! Satu Keluarga Tewas di Sawah, Bukan Kesetrum Jebakan Tikus, Keluarga Ungkap Fakta Asli
Baca juga: HEBOH Tukang Becak Sebut Soekarno Masih Hidup, Didatangi ke Rumah, Jawaban Mbah Mijan Mengagetkan
Baca juga: Kesal dengan Mantan? Viral Gadis ABG Nyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu, Rekannya Ngakak
"Di kelompok itu, pimpinannya Sersan. Adapun anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan menambahkan.
Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan merupakan Purnawirawan TNI-AD yang sejak 9 Oktober 2018 mengemban amanat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Burhan menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan.
Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis.
“Lebih diakibatkan banyaknya menonton-menonton dari WhatsApp, video dan sebagainya," ujar Burhan.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libido terhadap sesama jenis."
Burhan mengatakan, banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Militer terkait persoalan hubungan sesama jenis. Itu dilakukan antar prajurit dengan prajurit.
“Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu," ujarnya.
"Kemudian masih banyak lagi. Yang terendah adalah prajurit dua, ini korban LGBT."
Artinya, kata Burhan, di lembaga-lembaga pendidikan, pelatih yang memiliki perilaku menyimpang dimanfaatkanlah kamar-kamar siswa untuk melampiaskan hasrat seksual kepada anak didiknya.