Daftar 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap Karena Demo UU Cipta Kerja, Polri : WAnya Ngeri, Pantas Anarki

Daftar 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap Karena Demo UU Cipta Kerja, Polri : WAnya Ngeri, Pantas Anarki

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Demo penolakan UU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung rusuh, Rabu (13/10/2020) (ILUSTRASI) 

Sehari berselang, Tim siber Polda Sumatera Utara menangkap Juliana dan Devi.

"Kemudian tanggal 12 Oktober 2020 ditangkap atas nama WRP oleh tim siber Polda Sumatera Utara," tutur Awi.

Empat orang petinggi kami lainnya ditangkap Bareskrim Polri di sejumlah wilayah di Jakarta.

Awi mengungkapkan, penangkapan Anton Permana dilakukan di Rawamangun, Jakarta Timur pada 12 Oktober 2020 antara pukul 00.00 hingga 02.00.

"Tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00," ungkap dia.

Sebelumnya, sambung dia, Bareskrim Polri telah menangkap Kingkin Anida di kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan," kata Awi.

Mereka dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sosok Penting Era SBY

Jumhur Hidayat, satu dari empat anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta, pernah menjadi sosok penting di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. (Kompas.com/Sabrina Asril)
Sejak muda, Jumhur Hidayat adalah aktivis sosial dan dikenal luas oleh publik.

Pria yang lahir di Bandung, 18 Februari 1968 ini sudah menjadi aktivis sejak masih berstatus mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Jumhur pernah dipenjara karena terlibat dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada 1989.

Selain menjadi aktivis, dia pun pernah meniti karier politik lewat Partai Daulat Rakyat yang mengikuti Pemilu 1999. Posisinya sebagai Sekretaris Jenderal.

Jumhur masih menempati jabatan yang sama saat Partai Daulat Rakyat bergabung bersama tujuh partai politik lain untuk membentuk Partai Sarikat Indonesia pada 2002.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved